Pekanbaru (KR)-Bagi pemilih pemula yang akan memberikan hak pilih namun belum memiliki KTP tetap bisa memilih. Cukup dengan menunjukkan surat keterangan merekam. Dengan adanya SK perekaman tersebut pemilihan bisa dilakukan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru Baharuddin, mengatakan, sudah ada edaran Disdukcapil soal surat keterangan itu.
“Surat keterangan bisa dipakai untuk pilkada. Berlaku untuk Pilkada, untuk urusan di imigrasi dan untuk urusan lain,” kata Baharuddin, selasa (20/12).
Dikatakannya, disdukcapil bekerjasama dengan Dinas Pendidikan. Kerjasama itu, siswa yang sudah cukup umur dapat memberikan hak pilihnya di Pilkada Februari 2017 mendatang.
“Solusi sudah ada. Bagi masyarakat yang berusia 17 tahun silahkan merekam. Belangko kan kosong jadi kita keluarkan surat keterangan sementara. Berlaku selama 6 bulan,” jelasnya. (AA)