Ojenews.com Bengkalis Riau,-Penyidik Tindak Pidana Umum, Reskrim Polres Bengkalis melimpah berkas dan tersangka dugaan pemalsuan tanda tangan surat kuasa jual beli lahan ke Kejari Bengkalis, Senin (2/11/2026). Para tersangka tersebut adalah Syafruddin (62) eks Kepala Desa Buruk Bakul, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Tarmizi (53) Ketua UED-SP dan Muhammad Nizar Kepala Seksi Pemerintahan Desa Buruk Bakul.
Tentang pelimpahan tahap dua ini dibenarkan oleh kuasa hukum Muhammad Nizar, Jhon Hendri saat dikonfirmasi media ini, Selasa (3/11/2026) siang.
Menurut John, selain kliennya, seharusnya membeli lahan yang berlokasi di Jalan Buruk Bakul, RT 006/RW 002, Desa Buruk Bakul, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis juga dijadikan tersangka. Namun, sejauh ini tiga orang yang membeli lahan agunan kredit Syamsudin masih berstatus saksi.
“Harusnya, pembeli juga jadikan tersangka, kata Jhon.
Perkara ini berawal ketika pada tahun 2011 korban Syamsudin meminjam uang di UED-SP Desa Buruk Bakul. Sebagai jaminan, Syamsudin menyerahkan surat tanah seluas 6,5 hektar.
Namun, karena masalah ekonomi kredit tersebut macet. Sebagai solusinya, pelapor meminta Tarmizi selaku ketua UED-SP menjual tanah jaminan kredit yang berlokasi di Jalan Buruk Bakul, RT 006/RW 002, Desa Buruk Bakul, Kecamatan Bukit Batu dengan membuat surat kuasa jual. Tarmizi kemudian meminta Syafruddin selaku kepala desa menjualkan tanah tersebut.
Namun, ternyata surat kuasa jual atas tanah pelapor diduga hilang di kantor UED-SP. Kemudian pada 21 Mei 2014 diduga para tersangka membuat surat kuasa jual yang baru tanpa sepengetahuan pelapor dan diduga memalsukan ditanda tangani pelapor.
Dari 6,5 hektar lahan agunan kredit tersebut, terjual seluas 3 hektar dengan harga Rp 10 juta per hektar. Sisanya seluas 3,5 hektar sampai belum terjual.
Belakang Syamsudin yang merasa dirugikan membuat laporan ke Polres Bengkalis dengan tuduhan dugaan pemalsuan tanda tangan surat kuasa jual beli.
Berdasarkan laporan tersebut, penyidik kemudian memeriksa Syafruddin, Tarmizi dan Muhammad Nizar serta para pembeli.
Berdasarkan bukti-bukti yang sah, proses hukum pun naik ke penyidikan dengan ditetapkan Syafruddin dan Tarmizi sebagai tersangka. Belakangan tersangka bertambah dengan ditetapkannya Kepala Seksi Pemerintahan Desa Buruk Bakul, Muhammad Nizar sebagai tersangka.
Saat ini, perkara tersebut sudah dilimpahkan ke kejaksaan untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. (Rudi).





