Ojenews.com Dumai Riau,-Konflik pemblokiran jalan akses usaha kembali mencuat di Kota Dumai. Kali ini melibatkan aset PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) RU Dumai dengan Benny Hattan Simbolon (70), pengelola kolam renang “Taman Ceria” di Jalan Raya Bukit Datuk, Kelurahan Bukit Datuk.
Jalan akses utama menuju usaha kolam renang “Taman Ceria” dipagar rapat oleh PT KPI Dumai sejak 3 tahun lalu. Dampaknya usaha yang sudah berjalan 22 tahun mati suri. Saat mencoba mempertahankan akses, Simbolon (70) terseret pidana dan menjalani hukuman 2,5 bulan penjara.
Benny Hattan Simbolon (70) pengelola Taman Ceria sebagai korban, PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) RU Dumai, PT Pertamina Patra Niaga RU Dumai (Area Manager Asset Operation Aswin Mushardiyanto, staf aset Livi, Admin RU II Clara, perwakilan Ainun), Camat Dumai Selatan sebagai mediator, dan LBH Cinta Lingkungan Pencari Keadilan (LBH-CLPK) Kota Dumai sebagai kuasa hukum.
Sengketa bermula 3 tahun lalu (2023). Izin resmi penggunaan lahan bersempadan sebagai jalur akses telah dikantongi Simbolon sejak 2004. Simbolon telah mengelola usaha selama 22 tahun. Upaya mediasi dan surat menyurat baru dilakukan hingga 2026 namun belum ada kepastian.
Lokasi usaha Kolam Renang Taman Ceria, Jalan Raya Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai, Riau. Lahan akses berada di jaringan aset PT KPI Dumai.
Pertamina menutup akses dengan pagar. Simbolon mempertanyakan keadilan karena hanya akses ke kolam renangnya yang dipagar rapat, sementara jalan usaha lain di kawasan sekitar tetap dibiarkan beroperasi normal. Status izin yang dikantongi sejak 2004 dianggap tidak dihormati.
1.Punya Izin Sejak 2004:* Simbolon telah melengkapi seluruh persyaratan administrasi dan mengantongi izin resmi penggunaan lahan bersempadan sebagai jalur akses.
2. Mediasi Buntu:Kantor Camat Dumai Selatan pernah mengundang kedua pihak untuk mediasi, namun perwakilan PT KPI Dumai dilaporkan tidak hadir/absen.
3.Surat Ulang Menggantung:Atas petunjuk GM PT KPI yang baru (Muh. Rum), Simbolon mengirim surat permohonan ulang kepada Area Manager Asset Operation PT Pertamina Patra Niaga RU Dumai, Aswin Mushardiyanto.
4.Komunikasi Tanpa Kepastian:Jalur komunikasi via perwakilan Ainun, Admin RU II Dumai Clara, hingga pesan langsung ke staf aset Livi tidak membuahkan hasil. Jawaban resmi hanya “berkas masih dalam evaluasi tim”, sebagian kontak tidak merespon.
5.Tempuh Jalur Hukum:Atas kerugian materiil dan inmateriil, Simbolon resmi memberi kuasa dan memohon perlindungan hukum kepada LBH-CLPK Kota Dumai.
“Padahal saya sudah kantongi izin resmi sejak 2004, sudah 22 tahun saya menghidupi keluarga dari sini. Kenapa hanya akses saya yang dipagar rapat, sementara usaha lain dibiarkan? Saya sudah coba semua cara, dari camat sampai kirim surat ulang, jawabannya hanya masih evaluasi,” ungkap Benny Hattan Simbolon.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT KPI RU Dumai belum memberikan keterangan resmi terkait kepastian hukum akses jalan tersebut.(rls).





