Ojenewss.com, Pekanbaru, Riau-Penerapan UMK 2017 baru diberlakukan sejak awal januari mendatang. Besaraan UMK sebesar Rp2.352.447. Bagi perusahaan yang menangguhkan pembayaran upah berdasarkan ketentuan harus melapor ke Disnaker Pekanbaru.
Kepala Disnaker Pekanbaru, Jhonny Sarikoen, senin (19/12) mengatakan, setelah waktu sosialisasi yang dilakukan hingga tanggal 10 Desember, maka proses berikutnya yakni penangguhan UMK.
“masa penangguhan itu dilakukan hingga tanggal 30 Desember 2016. Jika ada perusahaan yang belum mampu membayarkan upah sesuai dengan UMK, maka perusahaan tersebut wajib melaporkan ke Disnaker sebelum UMK diberlakukan pada 1 Januari 2017,” kata Sarikoen.
Ditambahkan Johny, untuk saat ini UMK Pekanbaru memang sudah diteken oleh Gubernur Riau, Arsadjuliandi Rahman. Meski begitu, ada beberapa tahapan yang harus disepakati bersama dengan APINDO dan serikat buruh.
“Yang jelas, kalau masih ada perusahaan yang minta ditangguhkan, sampaikan ke Disnaker. Dengan begitu, para pekerja pun akan lebih bersemangat dalam melakukan pekerjaan,” ujarnya.
Diakui Johny, jika berkaca dari tahun-tahun sebelumnya, para pekerja sungkan melaporkan perusahaan yang tidak membayarkan UMK sesuai ketetapan jika belum terjadi konflik dengan perusahaan tempatnya bekerja.
“itu kan bukan rahasia umum. Bahkan belum lama ini ada karyawan yang mengadukan, tapi sifatnya hanya meminta saran tanpa mengajukan laporan tertulis bahwa perusahaan tersebut masih belum membayarkan hak sesuai dengan UMK,” ungkapnya.
“Selama ini memang tidak ada yang melapor,kalau tidak ada perselisihan. Kayaknya takut untuk mengadukan. Kalau memang ada perusahaan yang belum membayarkan UMK, ya laporkan saja ke Disnaker,” tegasnya. (AA)