HUBUNGAN PANCASILA DENGAN UNDANG-UNDANG DASAR SEBAGAI DASAR HUKUM DI NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Oleh:
Nazrila Marza Alfariza
Ronika Maulidinia
Sayyida Amalia
Pembimbing: Hayat S.AP, M.Si
Program Studi Ilmu Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Administrasi
Universitas Islam Malang
Jalan Mayjen Haryono Nomor 193, Malang
ronika.mda15@gmail.com
ayiamaliaa@gmai.com
nazrilamarzaalfariza@gmail.com
ABSTRAK
Perlu dipahami bahwa dasar hukum di Indonesia memiliki hubungan erat dengan pembukaan UUD 1945. Hukum merupakan suatu aturan yang dibentuk untuk kelangsungan hidup masyarakat dimana terdapat sanksi apabila melanggar, aturan ini bersifat memaksa untuk dipatuhi dan dijalankan. Hukum tata negara dikenal dua macam hukum dasar yaitu konstitusi dan konvensi. Hubungan antara Pancasila dengan Undang-Undang Dasar Negaa Republik Indonesia tahun 1945 secara garis besar dapat dilihat dari dua bagian, yaitu: hubungan Pancasila dengan Pembukaan UUD 1945 dan hubungan pancasila dengan pasal-pasal dalam UUD 1945. Pancasila sebagai falsafah dan ideologi yang menunjukkan jati diri bangsa Indonesia. Pancasila sebagai ideologi negara memiliki nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila-sila pancasila yaitu sila pertama ketuhanan yang maha esa, kedua kemanusiaan yang adil dan beradap, ketiga persatuan indonesia, keempat kerakyatan yang dipimpin oleh kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, kelima keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Undang-undang merupakan hukum dasar yang menetapkan struktur dan prosedur organisasi yang harus diikuti oleh otoritas publik agar keputusan yang dibuat mengikat komunitas politik. Negara Indonesia yang berdasar Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Indoneesia tahun 1945 telah dibangun dan sedang menjalani proses konsolidasi untuk menerapkan nilai-nilai dan prinsip-prinsip demokrasi agar kehidupan demokratis menjadi cara hidup dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kata kunci: Hukum, Pancasila, Undang-Undang
PENDAHULUAN
Keberadaan manusia yang berkumpul dan hidup berdampingan disuatu wilayah yang menjadi syarat berdirinya suatu negara. Negara yang berdaulat memiliki suatu peraturan atau ketentuan yang berisi mengatur kehidupan masyarakat untuk mengendalikan perilaku masyarakat. Hukum merupakan peraturan yang dibuat secara tertulis maupun tidak tertulis yang didalamnya terdapat sanksi bagi yang melanggar. Keberadaan hukum bertujuan melindungi setiap individu dari penyalahgunaan kekuasaan dan menjaga keadilan. Menurut Plato, gagasan hukum adalah seperangkat aturan yang tertata dengan baik dan tertib yang mengikat bagi hakim dan masyarakat. Hukum bersifat mengatur dan memaksa.
Negara Indonesia memiliki dua hukum yaitu hukum tertulis dan hukum tidak tertulis, hukum tertulis (konstitusi) merupakan hukum tata negara yang sudah dibukukan atau diundangkan dan disusun secara sistematis sedangkan hukum tidak tertulis (konvensi) merupakan aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggraan negara yang bersifat tidak tertulis. Negara Indonesia merupakan negara hukum yang menganut Ideologi Pancasila, pancasila sebagai falsafah dan ideologi yang menunjukkan jati diri bangsa Indonesia. Pancasila sebagai dasar falsafah Negara Republik Indonesia idealnya menjadi acuan tingkah laku warga negara dalam penyelenggaraan negara. Pancasila sebagai ideologi negara memiliki nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila-sila pancasila yaitu:
1. Ketuhanan yang maha esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia
Dasar hukum di Indonesia memiliki hubungan erat dengan pancasila. Secara garis besar dapat dilihat dari hubungan pancasila dengan pembukaan UUD 1945 dan hubungan pancasila dengan pasal-pasal dalam UUD 1945. Undang-undang merupakan hukum dasar yang menetapkan struktur dan prosedur organisasi yang harus diikuti oleh otoritas publik agar keputusan yang dibuat mengikat komunitas politik. Secra lebih lengkap UUD 1945 dapat didefinisikan sebagai hukum dasar tertulis (basic law), konstitusi pemerintahan Negara Republik Indonesia. Undang-undang Dasar Tahun 1945 mencakup seluruh naskah yang terdiri dari dari pembukaan dan pasal-pasalnya. Pembukaan UUD 1945 terdiri dari 4 alinea. Dimana pada alinea keempat terdapat rumusan Pancasila. Undang-undang dasar tersebut diberlakukan pada tanggal 18 agustus 1945 yang isinya mencakup 37 pasal, dimana pasal-pasal tersebut tidak bersifat permanen dan bisa berubah sesuai dengan perkembangan era globalisasi saat ini. Lain halnya dengan pembukaan dengan pembukaan UUD 1945 yang sifatnya permanen karena megandung cita-cita, pandangan hidup, dan falsafah ideologi negara.
METODE PENELITIAN
Penelitian ini dilaksanakan menggunakan metode studi kepustakaan, studi kepustakaan merupakan kegiatan untuk menghimpun informasi yang relevan dengan topik atau masalah yang menjadi obyek penelitian. Informasi tersebut dapat diperoleh dari buku-buku ilmiah, karangan-karagan ilmiah, peraturan-peraturan, ensiklopedia, internet, dan sumber lainnya baik yang berupa tercetak, tertulis maupun elektronik lain. Dengan metode studi kepustakaan peneliti dapat mengkaji masalah yang menjadi obyek penelitian, dengan memanfaatkan informasi yang didapat dari berbagai sumber untuk membahas tentang “Hubungan Pancasila Dengan Undang-Undang Dasar Sebagai Dasar Hukum Di Negara Republik Indonesia”.
PEMBAHASAN
1. Hukum Dasar Negara
Negara Indonesia memiliki dua hukum yaitu hukum tertulis dan hukum tidak tertulis, hukum tertulis (konstitusi) merupakan hukum tata negara yang sudah dibukukan atau diundangkan dan disusun secara sistematis sedangkan hukum tidak tertulis (konvensi) merupakan aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara yang bersifat tidak tertulis. Aturan atau hukum yang terdapat dalam konstitusi mengatur hal-hal yang amat mendasar dari suatu negara. Konstitusi memiliki fungsi bagi kehidupan berbangsa dan bernegara antara lain sebagai berikut:
• Konstitusi sebagai landasan konstitusionalisme.
• Konstitusi berfungsi untuk membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa, sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang.
• Konstitusi berfungsi membatasi atau mengendalikan kekuasaan penguasa agar dalam menjalankan kekuasaannya tidak sewenang-wenang terhadap rakyatnya.
• Konstitusi memberi suatu rangka dasar hukum bagi perubahan masyarakat yang dicita-citakan tahap berikutnya.
• Konstitusi dijadikan landasan penyelenggaraan negara menurut suatu sistem ketatanegaraan tertentu yang dijunjung tinggi oleh semua warga negaranya.
• Konstitusi menjamin hak-hak asasi warga negara.
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan konstitusi atau hukum dasar negara Republik Indonesia yang dirumuskan secara tertulis. Berdasarkan sifat kerangka dan tugas pokok lembaga-lembaga negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja lembaga-lembaga negara tersebut. UUD dapat dipandang sebagai kumpulan asas atau norma dasar yang mengatur bagaimana kekuasaan tersebut dibagi antara badan legislatif, eksekutif, dan yudisial, serta bagaimana hubungan antar kekuasaan lembaga-lembaga negara itu dalam penyelenggaraan negara. UUD 1945 memiliki sifat sebagai berikut:
• Memiliki rumusan yang jelas, merupakan suatu hukum positif yang sifatnya mengikat pemerintah dan lembaga-lembaga negara lain sebagai penyelenggara negara.
• Singkat dan supel karena memuat aturan-aturan pokok bagi setiap kali harus dikembangkan sesuai dengan perkembangan zaman, serta memuat hak-hak asasi manusia.
• Memuat norma-norma, aturan-aturan serta ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan secara kontitusional.
• Merupakan aturan hukum positif yang tertinggi, disamping itu sebagai alat kontrol terhadap norma-norma hukum positif yang lebih rendah dalam hirarki tertib hukum Indonesia.
Konvensi atau hukum tidak tertulis merupakan aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara yang sifatnya tidak tertulis. Konvensi memiliki sifat sebagai berikut:
• Merupakan kebiasaan berulang kali dan terpelihara dalam praktek penyelenggara negara.
• Tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar dan berjalan sejajar.
• Diterima seluruh rakyat.
• Bersifat sebagai aturan pelengkap, sehingga memungkinkan sebagai atauran-aturan dasar yang tidak terdapat dalam Undang-Undang Dasar.
Kedua hal diatas secara tidak langsung merupakan realisasi Undang-Undang Dasar (merupakan pelengkap). Namun perlu digaris bawahi bilamana konvensi ingin dijadikan menjadi rumusan yang bersifat tertulis, maka yang berwenang adalah MPR, dan rumusannya bukanlah merupakan suatu hukum dasar melainkan tertuang dalam ketetapan MPR. Jadi, konvensi bilamana dikehendaki untuk menjadi suatu aturan dasar yang tertulis, tidak secara otomatis setingkat dengan Undang-Undang Dasar, melainkan sebagai ketetapan MPR.
2. Hubungan Pancasila dengan pembukaan UUD 1945
Pancasila dan UUD 1945 menjadi dasar negara dan sumber hukum tertinggi di Negara Indonesia. Pembukaan UUD 1945 bersama-sama dengan Undang-Undang Dasar 1945 dituangkan dalam berita Republik Indonesia tahun II No,7 ditetapkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945. Inti dari pembukaan UUD 1945, pada hakikatnya adalah terdapat IV alinea, dalam pembukaan itulah secara formal yuridis pancasila ditetapkan sebagai dasar filsafat Negara Republik Indonesia. Hubungan secara formal bahwa tata kehidupan bernegara tidak hanya bertopang pada asas-asas sosial, ekonomi, politik akann tetapi dalam perpaduannya dengan keseluruhan asas kenegaraan yang unsurnya terdapat pada pancasila, secara formal dapat disimpulkan bahwa:
• Rumusan pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia adalah seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alenia IV.
• Pembukaan UUD 1945, berdasarkan pengertian ilmiah merupakan pokok kaidah negara yang fundamental terhadap tertib hukum Indonesia.
• Pembukaan UUD 1945 selain berkedudukan sebagai mukaddimah dari UUD 1945 dalam kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, juga berkedudukan sebagai suatu yang bereksistensi sendiri yang hakikat kedudukan hukumnya berbeda dengan pasal-pasalnya.
• Pancasila mempunyai hakikat, sifat, kedudukan, dan fungsi sebagai pokok kaidah negara yang fundamental, yang menjalankan dirinya sebagai dasar kelangsungan hidup Negara Republik Indonesia.
• Pancasila sebagai inti pembukaan UUD 1945, dengan demikian mempunyai kedudukan yang kuat tetap dan tidak dapat diubah, sehingga baik rumusan maupun yuridiksinya sebagai dasar negara adalah sebagaimana terdapat dalam UUD 1945.
Maka perumusan yang menyimpang dari pembukaan tersebut adalah sama halnya dengan mengubah secara tidak sah. Pembukaan UUD 1945, bahkan berdasarkan hukum positif sekalipun dan hal lain dalam sejarah ini telah ditentukan dalam ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1996.
Hubungan pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila selain hubungan bersifat formal, tetapi juga memiliki hubungan secara material. Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai tertib hukum yang tertinggi, adapun tertib hukum di Indonesia. Hal ini berarti secara material hukum di Indonesia dijabarkan dari nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila.
Menurut Notonagoro (1994:24-26) menegaskan bahwa Undang-Undang Dasar tidak merupakan peraturan hukum yang tertinggi. Diatasnya masih ada dasar-dasar pokok bagi Undang-Undang Dasar yang dinamakan norma atau kaidah negara fundamental. Notonagoro menjelaskan secara ilmiah kaidah fundamental mengandung beberapa unsur mutlak yang dapat dilihat dari dua segi, yaitu: (1) Unsur mutlak staatsfundamental dari segi terjadinya, (2) Unsur mutlak staatsfundamental dari segi isinya memuat dasar-dasar negara yang dibentuk. Pancasila merupakan asas kerohanian dari Pembukaan UUD 1945 sebagai norma fundamental negara yang mempunyai kedudukan tetap, kuat dan tak berubah lagi bagi negara yang dibentuk, dengan perkataan lain jalan hukum tidak dapat lagi diubah (Notonagoro, 1994:24). Dalam pasal 37 ayat (1) sampai ayat (5) UUD 1945 pasca amandemen ke-4 yang didalamnya hanya memuat ketentuan perubahan pasal-pasal dalam UUD 1945, tidak memuat ketentuan untuk mengubah pembukaan UUD 1945.
3. Hubungan Pancasila dengan Pasal-Pasal UUD 1945
Dengan menguasai inti pemikiran yang termuat didalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan pengaktualisasian dari butir-butir Pancasila yang kemudian dijabarkan dalam batang tubuh UUD 1945 dengan pasal-pasalnya antara lain:
• Sila pertama yaitu ketuhanan yang maha esa yang merupakan inti pemikiran keempat yang kemudian dijelaskan dalam pasal 29 ayat 1 serta ayat 2, dan amandemen kedua UUD 1945 pasal 28 E ayat 1 serta pasal 28 I ayat 1.
• Sila kedua yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab yang merupakan inti pemikiran dari sila keempat yang kemudian dijelaskan pada pasal 27 ayat 1,2 pasal 28,29,30,31,32,33, serta 34.
• Sila ketiga yaitu persatuan Indonesia yang merupakan inti pemikiran dari sila pertama yang kemudian dijelaskan pada pasal 1 ayat 1, pasal 18, 18 A serta 18 B, pasal 35 B, pasal 36 A, 36 B, 36 C, serta 36 D.
• Sila keempat yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan yang inti pemikiran dari sila ketiga yang dijelaskan pada pasal 2 sampai dengan pasal 25.
• Sila kelima yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang merupakan inti pemikiran dari sila kedua yang kemudian dijelaskan pada pasal 33 serta 34.
Dalam kaitannya dengan penjabaran pancasila dalam pasal-pasal UUD 1945, bahwa pancasila merupakan nilai dasar yang sifatnya permanen dalam arti secara ilimiah-akademis, terutama ilmu hukum, tidak dapat diubah karena merupakan asas kerohanian atau nilai inti dari pembukaan UUD 1945 sebagai kaidah negara yang fundamental. Setiap pasal dalam UUD 1945 tidak sepenuhnya mencerminkan nilai dari suatu sila dalam pancasila secara utuh. Suatu pasal dalam UUD 1945 dapat mencerminkan sebagian nilai yang terkait dengan beberapa sila dalam pancasila. Hal tersebut dapat dipahami karena pasal-pasal UUD 1945 sebagai nilai instrumental dapat terkait dengan satu bidang kehidupana atau terkait dengan beberapa bidang kehidupan bangsa secara integral. Nilai-nilai pancasila satu sama lain saling berkaitan tidak terpisah-pisah, melainkan merupakan suatu kesatuan yang utuh dan harmonis.
KESIMPULAN
Berdasarkan uraian dan pembahasan dalam artikel ini, maka kesimpulan yang dikemukakan adalah:
1) Hukum tata negara atau hukum konstitusi dikenal dua macam hukum dasar, yaitu hukum dasar tertulis (Undang-Undang Dasar) dan hukum dasar tidak tertulis yang disebut konvensi. Kedua macam hukum dasar tersebut merupakan obyek kajian dari hukum konstitusi.
2) Kedudukan pembukaan UUD 1945 merupakan peraturan hukum yang tertinggi diatas batang tubuh yang berisi pasal-pasal dalam UUD 1945 .
3) Pancasila merupakan asas kerohanian dari pembukaan UUD 1945 sebagai norma negara fundamental (staatsfundamentalnorm).
4) Nilai instrumental dari pancasila sebagai nilai dasar adalah pasal-pasal dalam UUD 1945. Oleh karena itu, kedudukan pasal-pasal dalam UUD 1945 berbeda dengan pancasila dan pembukaan UUD 1945.
DAFTAR PUSTAKA
Hayat,Suratman,H.2018.Pendidikan Pancasila Untuk Perguruan Tingg.Malang: Baskara Media
https://kitchenuhmaykoosib.com/tujuan-hukum/ diakses pada tanggal 4 Januari 2020
https://www.yuksinau.id/4-unsur-lengkap-terbentunya-negara/ diakses pada tanggal 4 Januari 2020
https://www.gurupendidikan.co.id/studi-keputakaan-pengertian-tujuan-peranan-sumber-strategi/ diakses pada tanggal 4 Januari 2020
https://www.cekkembali.com/hubungan-pancasila-dengan-pembukaan-uud-1945/ diakses pada tanggal 5 Januari 2020