Ojenews.com Pekanbaru Riau
Negeri Smart City Madani,- Pengaruh keinginan untuk konsumsi Narkoba dan kecanduan game Online dua remaja melakukan aksi pencurian dengan cara merampas HP seorang gadis penjaga warung penjual santan.
Kamis (02/07/2020) sore Sekitar pukul 16.30 WIB di jl Tunas Baru Kelurahan Tangkerang Timur Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru, seorang ibu pemilik warung santan sedang istirahat di ruang tengah rumahnya, Sementara anak korban, Dini (15 th) sedang berjaga di warung tersebut.
Seketika sang ibu dikagetkan dengan suara teriakan anaknya berteriak “jambret jambret Jambret” siibu bergegas menghampiri anaknya mendapati handphone (HP) milik anaknya telah dirampas oleh dua orang pelaku yang kabur menggunakan sepeda motor.
Awalnya kedua pelaku berpura-pura belanja hendak membeli santan dan Saat itu Dini sedang bermain handphone di warungnya, Saat Dini lengah salah seorang pelaku langsung merampas handphone yang digenggam anak korban dan kemudian melarikan diri dengan sepeda motor scoopy warna hitam putih dijoki teman pelaku yang standby menunggu didepan warung tersebut.
Atas kejadian tersebut Dini kehilangan sebuah HP merek Vivo Y15 dengan kerugian mencapai Rp2,4 juta yang dirampas dan dibawa kabur oleh kedua pelaku jambret, atas kejadian tersebut selanjutnya ibu / orang tua Dini melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tenayan Raya.
Atas laporan tersebut Kapolsek Tanayan Raya Kompol Hanafi memerintahkan Kanit Reskrim Iptu J Manulang beserta team untuk melakukan pengungkapan kejadian tersebut, dan pada hari minggu 12 juli 2020 unit reskrim berhasil menditekai dan melacak keberadaan pelaku yang kemudian mengamankan seorang dari dua pelaku jambret tersebut.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu’min Wijaya SIK MH melalui Kapolsek Tenayan Raya Kompol Hanafi SH menerangkan “begitu ada laporan kejadian jambret tersebut langsung kita tindak lanjuti dengan penyelidikan hingga kami berhasil menangkap dan mengamankan salah seorang pelaku”.
“Atas informasi dari masyarakat dan kejelian Unit reskrim Polsek Tenayan, R alias Rangga (17) tak berkutik saat unit reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim J Manulang beserta Katim Opsnal Ipda Budhi Hartono menggrebek Remaja pelaku jambret ini dirumahnya di Jalan Gunung Semeru Tangkerang Timur, Tenayan Raya, Ahad (12/07/2020)” unggah Kompol Hanafi.
“Rangga yang positif menggunakan narkoba ini sudah kerap beraksi dan keluar masuk penjara, pegakuan pelaku uang hasil kejahatan itubakan digunakan untuk membeli narkoba dan bermain judi online” sambung Kompol Hanafi.
“Baru beberapa bulan keluar dari Lapas Anak Pekanbaru, dia tidak bermain sendirian dalam melakukan aksinya, dia ditemani oleh temannya yang juga masih anak baru gede (ABG) berinisial T yang saat ini menjadi buronan (DPO), saat dilakukan interogasi terhadap R, dia mengaku telah menjual handphone hasil curian itu kepada AD (DPO) seharga Rp650 ribu dan digunakan untuk membeli narkoba dan bermain judi online” terang Kompol Hanafi.
Walaupun sudah mendapatkan hukuman mendekam dilapas anak atas aksi yang serupa, Rangga bukannya jera, ia pun kembali beraksi di Jalan Sepakat tepatnya di Kedai Santan Tunas Baru Kelurahan Tangkerang Timur Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru.
Kapolsek Tenayan Raya Kompol Hanafi SH menerangkan bahwa pelaku tindak kejahatan saat ini diindikasi pengguna narkoba dan kecanduan judi Game online yang melibatkan anak-anak remaja dibawah umur.
“Peredaran narkoba sangat meresahkan masyarakat, pelaku tindak kejahatan hampir semua pecandu narkoba termasuk anak remaja yang diamankan melakukan tindak pidana pencurian pemberatan (jambret) mengkinsumsi narkoba” sambung Kompol Hanafi.
“Narkoba ini merasuki anak-anak remaja hingga mereka melakukan tindakan pidana untuk mendapatkan uang guna membeli narkoba dan bermain judi game online seperti yang dilakukan oleh R bersama temannya T (DPO)” tutup Kompol Hanafi.(oje/rls).