Kendati Sudah Mengundurkan Diri, Disinyalir Firdaus Ayat Masih Gunakan Fasilitas Negara

Mobil Lexus 2.700 cc Mobil dinas Walikota

Ojenews.com.Pekanbaru.Riau.
Kendatipun sudah mengundurkan diri Walikota Pekanbaru H.Firdaus,MT dan Wakil Walikota Pekanbaru  Ayat Cahyadi ini, diduga masih menggunakan fasilitas negara berupa mobil dinas.

Pasalnya, kendaraan dinas Walikota yakni Mobil Lexus 2.700 cc BM 1 A  dan kendaraan dinas Wakil Walikota Honda Accord Sedan ini sejak pengunduran diri mereka tidak terlihat lagi, dan semestinya dua kendaraan dinas yang merupakan aset Pemko Perkanbaru ini disimpan di garasi kantor Walikota Pekanbaru Jalan Jenderal Sudirman.

Bacaan Lainnya

Terkait Aset berupa unit mobil dinas Walikota dan wakil Walikota ini, ojenews.com lakukan konfirmasi pada Sekretaris Pemerintah kota Pekanbaru M.Noer,MBS. Dalam keterangannya, M.Noer menyebutkan bahwamobil dinas Walikota yakni Mobil Lexus 2.700 cc BM 1 A sudah dilakukan pelelangannya pada beberapa waktu lalu dan Firdaus, MT sebagai pemenang, demikian juga mobil dinas yang digunakan Wakil walikota.

“Yang sudah dilelang kendaraan sebelumnya lexus. Ada yang sudah dilelang dan ada yang belum karena masing-masing dua unit. Yang masih disimpan sedan. Lebih jelas tanya pada bagian aset ya,ya,” kata M.Noer singkat, beberapa waktu lalu.

          Mobil Dinas Wakil Walikota

Pada tempat terpisah hal senada juga dikatakan Dino Prima Kabid Aset BPAKD Pekanbaru. Dikatakannya mobil dinas itu sudah dilakukan lelang dan dimenangkan Walikota dan wakil walikota Firdaus, ayat.

“Udah,udah dilelang pemenangnya Pak wali dan Pak Wakil,” sebud Dino.

Ditanya tentang kapan, berapa nilainya dan seperti apa berita acara lelangnya, Dino hanya mengatakan bahwa dilakukan melalui badan lelang negara. Mengacu kepada PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 17 TAHUN 2007 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH pada Pasal 62
(1)    Penjualan kendaraan perorangan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3) huruf a, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)    Penjualan kendaraan perorangan dinas yang dipergunakan oleh Pejabat Negara yang berumur 5 (lima) tahun lebih, dapat dijual 1 (satu) unit kepada yang bersangkutan setelah masa jabatannya berakhir. Apakah Kendaraan Dinas Walikota dan wakil walikota itu sudah mencukupi usia batas lelang.(oje).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *