Ojenews.com, Pekanbaru, Riau- Dinas Koperasi dan UMKM Kota Pekanbaru sudah mendapatkan Surat Keputusan pembubaran koperasi yang tidak aktif.
Dipastikan, sebanyak 430 koperasi yang tidak aktif bubar di tahun ini, kata Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM, Ardiansyah.
Dikatakannya, yang akan dibuarkan ini dipastikan benar-benar bubar karena sudah ada SK dari pusat. Koperasi apa saja yang bubar tersebut bisa diliat langsung di web resmi dinas koperasi, jelasnya.
Ardian mengatakan, dengan adanya kasus seperti ini, bagi masyarakat yang berkeinginan mendirikan koperasi, sebaiknnya jangan langsung membentuk badan hukumnya.
Akan tetapi jalani dulu pra koperasinya minimal selama tiga bulan. Sudah paham dan jelas mengelola koperasi baru dibentuk badan hukumnya.
“Jangan pula nanti setelah ada badan hukum lalu terjadi masalah, akhirnya dibubarkan. Dari itu, pahami dan jalankan saja dulu koperasinya baru bentuk badan hukum,” kata Ardiansyah menyarankan. (AA)