YH Berhasil Gasak 774 Kilogram Emas Secara Ilegal Dari Lokasi Pertambangan Tanpa Izin

Ojenews, Com,Ketapang Kalbar, Pertambangan emas ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, telah mengungkap kerugian besar bagi negara. Seorang warga negara Tiongkok, berinisial YH, berhasil menggasak 774 kilogram emas secara ilegal dari lokasi pertambangan tanpa izin.

Aktivitas ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ketapang pada 29 Agustus 2024.

Menurut Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), kerugian negara yang diakibatkan oleh aktivitas ini mencapai Rp1,020 triliun. Selain emas, cadangan perak sebesar 937,7 kg juga hilang.

“Dari hasil penyelidikan, ditemukan volume batuan bijih emas yang tergali sebanyak 2.687,4 meter kubik,” ujar Ditjen Minerba, sebagaimana dilansir dari Suaraketapang pada Selasa (1/10/2024).

Batuan bijih ini berasal dari wilayah tambang yang terletak di antara Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dua perusahaan, PT BRT dan PT SPM, yang belum mendapatkan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk produksi tahun 2024-2026.

Hasil uji sampel menunjukkan bahwa lokasi tambang memiliki kandungan emas dengan kadar tinggi. Batuan yang diuji mengandung 136 gram emas per ton, sedangkan batu tergiling memiliki kandungan 337 gram emas per ton.

Kasus ini semakin serius karena penggunaan merkuri dalam proses pemisahan bijih emas dari mineral lain juga ditemukan. Dari hasil olahan, kandungan merkuri mencapai 41,35 mg/kg, yang menunjukkan potensi pencemaran lingkungan.

Pelaku diduga memanfaatkan terowongan tambang yang seharusnya digunakan untuk pemeliharaan, namun justru menjadi lokasi penambangan ilegal. Emas hasil pemurnian kemudian dijual dalam bentuk bijih atau bullion.

Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, YH terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar. Kejaksaan Negeri Ketapang masih melakukan pengembangan lebih lanjut atas kasus ini, termasuk kemungkinan penerapan undang-undang lainnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *