Ojenews.com Ketapang Kalbar,-Pengamat Hukum dan Kebijakan Dr. Herman Hofi Munawar mendesak para bupati di Kalimantan Barat agar tidak tinggal diam terhadap persoalan sengketa lahan yang terus membayangi masyarakat. Dugaan tumpang tindih Hak Guna Usaha (HGU) dengan permukiman dan lahan garapan warga harus segera diusut tuntas secara transparan.
Menurutnya, persoalan ini bukan sekadar administrasi pertanahan, melainkan menyangkut hak masyarakat, kepastian hukum, dan tanggung jawab negara melindungi warga.
Desakan keras agar bupati se-Kalbar membentuk tim investigasi lintas instansi untuk memeriksa dugaan tumpang tindih HGU perusahaan dengan tanah permukiman, kebun, dan lahan garapan warga.
Dr. Herman Hofi Munawar selaku pengamat, para bupati se-Kalbar, ATR/BPN, DPRD kabupaten/provinsi, perusahaan pemegang HGU, aparat penegak hukum, dan masyarakat terdampak.Pernyataan disampaikan Sabtu (10/10/2026).
Wilayah Kalimantan Barat, khususnya daerah-daerah dengan konsesi HGU perkebunan.
Karena masyarakat dibiarkan berjuang sendiri mempertahankan tanah yang dikuasai turun-temurun, sementara investasi tidak boleh menjadi alasan mengesampingkan hak rakyat. Jika dibiarkan, akan berdampak pada kehidupan, mata pencaharian, dan ekonomi keluarga.
Solusinya menurut Herman diantaranya
1. Bentuk Tim Investigasi:Libatkan BPN, pemda, aparat pengawasan. Periksa dokumen, telusuri riwayat penguasaan tanah, cek batas bidang, dan cocokkan peta HGU dengan fakta lapangan. Beri ruang warga sampaikan bukti.
2.Tindak Lanjut Hukum: Jika ada cacat administrasi, pelanggaran prosedur, atau penyalahgunaan wewenang, tindak sesuai UU No. 5 Tahun 1960 tentang Agraria, UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.
3.Telusuri Dugaan Korupsi: Jika ada indikasi suap, gratifikasi, penyalahgunaan jabatan dalam penerbitan HGU, serahkan ke APH. Bisa jerat UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor. Namun sengketa tidak otomatis bukti korupsi, harus berdasarkan bukti.
4.Peran ATR/BPN & Perusahaan:ATR/BPN wajib jelaskan riwayat penerbitan HGU, peta dan batas konsesi. Perusahaan wajib terbuka dan jika melanggar, wajib pulihkan hak warga atau ganti rugi sesuai hukum.
5.Peran DPRD:DPRD jangan pasif. Gunakan fungsi pengawasan, panggil instansi terkait, kawal pengaduan. Jika perlu bentuk Pansus Pertanahan.
Dr. Herman Hofi Munawar menyebutkan.
“Pemerintah daerah harus berani mengambil langkah konkret. Jangan sampai masyarakat dibiarkan berjuang sendiri mempertahankan tanah yang selama ini mereka kuasai dan manfaatkan, sementara dugaan tumpang tindih HGU tidak ditangani secara serius,”
“Jangan hanya meminta masyarakat bersabar, sementara persoalan yang mereka hadapi tidak kunjung mendapatkan kepastian. Pemerintah harus turun ke lapangan, periksa dokumennya, telusuri proses penerbitannya, dan umumkan hasil pemeriksaan secara transparan sesuai ketentuan hukum,”
“Kalau memang ditemukan pelanggaran, jangan berhenti pada kesimpulan bahwa ada masalah administrasi. Harus ada tindak lanjut yang jelas. Hak masyarakat harus dipulihkan apabila terbukti dilanggar, dan pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum,”
“Jika ada indikasi penyalahgunaan kewenangan, telusuri sampai tuntas. Jangan ada pihak yang kebal pemeriksaan. Namun, semua harus berdasarkan bukti, bukan asumsi atau tuduhan tanpa dasar,”
“Jangan sampai persoalan tanah rakyat hanya ramai ketika muncul di pemberitaan, kemudian hilang tanpa penyelesaian. DPRD harus menjalankan fungsi pengawasan, pemerintah harus bekerja, dan instansi pertanahan harus memberikan kepastian,”
“Jangan menunggu konflik semakin besar baru bertindak. Jangan pula membiarkan masyarakat terus menanggung kerugian tanpa kepastian. Jika HGU diterbitkan sesuai aturan, buktikan melalui pemeriksaan yang transparan. Jika ditemukan pelanggaran, koreksi dan tindak sesuai hukum. Negara harus hadir untuk memastikan hak masyarakat terlindungi,” pungkasnya.
Beliau menghimbau agar warga Kumpulkan bukti penguasaan tanah, alas hak, surat keterangan, peta bidang, dan bukti fisik untuk mendukung pengaduan resmi ke instansi berwenang.(rls/munas).





