Dua Karyawan PT MBK Ketapang Sakit Berkepanjangan Akibat Kecelakaan Kerja, Pesangon Belum Tuntas Setelah 2 Tahun

Kino Cedera Bola Mata Kiri Tertimpa Pelepah Sawit, Sisworo Patah Paha Kiri Terjatuh dari Tebing – Minta Disnaker Ketapang Turun Tangan

Ojenews.com Ketapang Kalbar,- Dua karyawan PT Mulia Bakti Kahuripan (MBK), Kino dan Sisworo, mengajukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena sakit berkepanjangan akibat kecelakaan kerja. Hingga Jumat (5/11/2026), uang pesangon keduanya belum tuntas dibayarkan.

Kedua pekerja tersebut sudah mengalami sakit selama 2 tahun dan menuntut haknya sesuai PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Dua karyawan PT MBK tersebut mengajukan PHK sakit berkepanjangan dan menuntut pesangon 2 kali ketentuan Pasal 40 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2021. Bipartit sudah dilakukan 2 kali, namun Perjanjian Bersama belum pernah ditandatangani.Kino (masa kerja 13 tahun) dan Sisworo.

Terkait perihal itu, pihak perusahaan Hendra selaku Manajer Kebun PT MBK dan Wawan selaku Humas Kebun PT MBK. Pihak yang diminta menindaklanjuti Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ketapang.

Kecelakaan Kino terjadi pada 22 April 2025. Konfirmasi terakhir dilakukan Jumat, 5 November 2026. Perusahaan meminta menunggu hingga 14 November 2026 untuk info dari HRD pusat.

Kebun PT Mulia Bakti Kahuripan (PT MBK), Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Kino dan Siswo ini sakit berkepanjangan akibat kecelakaan kerja dan upah selama sakit dinilai tidak sesuai aturan. Setelah bulan ke-12, upah hanya dibayarkan Rp 700.000 per bulan selama delapan bulan terakhir.

Kronologi kecelakaan Kino terjadi saat memanen buah sawit, bola mata sebelah kiri tertimpa daun/pelepah sawit, sementara Sisworo saat bekerja sebagai loading buah sawit, tergelincir di posisi licin di tebing hingga jatuh ke bawah dan terselip ke ban mobil.

Mengacu pada Aturan Upah Sakit Berkepanjangan yang Dituntut Pekerja
– Bulan 1 s.d. 4: Dibayar 100% dari upah
– Bulan 5 s.d. 8: Dibayar 75% dari upah
– Bulan 9 s.d. 12: Dibayar 50% dari upah
– Setelah itu: PHK dengan Uang Pesangon (UP) 2 kali ketentuan Pasal 40 ayat (2) PP 35/2021

“Sudah melakukan pengajuan pesangon sesuai undang-undang Cipta Kerja PP Nomor 35 Tahun 2021. Rundingan Bipartit sudah dilakukan dua kali pertemuan, bersama Pak Hendra selaku Manajer Kebun, juga Pak Wawan sebagai Humas kebun PT MBK. Menurut informasi yang saya dapat sudah diajukan ke Jakarta ke HRD tinggal nunggu info.”ujar Sisworo.

“Saya selaku karyawan memohon Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ketapang, bisa menindaklanjuti tentang hak pesangon saya yang tak kunjung ada penyelesaian,” ungkapnya dengan kesal,”pintanya.

Humas PT MBK, Wawan mengatakan.
“Pesangon dua kali ketentuan dua karyawan tersebut sudah kami ajukan Pak supaya menunggu tanggal 14 November 2026, HRD sudah di kantor terlambat karena beberapa minggu ini sedang tekover perusahaan kami di wilayah Kabupaten Sekadau mengenai pesangon pekerja sakit berkepanjangan Bapak Kino bersama Bapak Sisworo akan kami infokan di tanggal tersebut,”terangnya.

Manajer Kebun PT MBK, Hendra
“Tinggal nunggu informasi dari HRD aja Pak,”pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *