Ojenews.com Bengkalis Riau,- Sebanyak 40 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkalis mendapat pencerahan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum – Keadilan Negeri Junjungan Bengkalis (LBH-KNJB), Jumat (6/11/2026).
Tampil sebagai narasumber Ketua LBH – KNJB, Jhon Hendri, SH, MH. Sosialisasi ini bagian dari program kerja agar masyarakat khususnya warga binaan Lapas Bengkalis mengetahui hak-hak hukumnya.
Jhon Hendri menjelaskan secara rinci hak-hak hukum warga binaan, prosedur memperoleh bantuan hukum, serta langkah-langkah yang dapat dilakukan secara cuma-cuma.
Sosialisasi ini disambut antusias oleh warga binaan. Ini terlihat saat sesi tanya jawab. Beberapa warga binaan melontarkan pertanyaan dengan kritis.
Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkalis Priyo Tri Laksono diwakili Kasi Pembinaan Kemasyarakatan dan Bimbingan Kewajiban Hukum, Boy Fernandes dalam sambutan pembukaan mengatakan, sosialisasi bantuan hukum merupakan komitmen pihak Lapas dalam menjamin hak-hak warga binaan melalui sosialisasi bantuan hukum.
Boy menegaskan, setiap warga binaan berhak mendapatkan perlindungan dan akses hukum yang sama tanpa terkecuali.
Kegiatan ini diselenggarakan, ungkap Boy, agar warga binaan memahami hak-haknya, tidak ragu untuk mencari bantuan hukum, dan merasa didukung dalam menjalani masa pembinaan.
“Pemahaman hukum yang baik akan menjadi bekal berharga bagi mereka saat kembali ke masyarakat kelak,” ujarnya. (Rudi).





