Ojenews.com Dumai Riau,-Pada 28 April 2021 Tim Gabungan Yustisi Kota Dumai menggelar razia masker hal ini bertujan agar masyarakat lebih disiplin untuk menerapkan protokol kesehatan dengan ketat seperti memakai masker ketika berada di luar rumah.
“Kegiatan ini makin digalakkan agar masyarakat lebih menyadari bahwa betapa berbahayanya virus covid-19 yang tidak kelihatan oleh kasat mata.Masyarakat diharuskan memakai masker dan diwajib karna wabah virus covid-19 manyebar melalui udara,”ujar Kasat Polisi Pamong Praja(PP) HR.Bambang Wardoyo.
Kegiatan Tim Gabungan Yustisi Razia Masker dilaksanakan di ruas Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Bukit Batrem Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai,yang di mulai dari pukul 09.30wib s/d 11.30 Wib.
Tim Gabungan Yustisi Razia Masker terdiri dari beberapa personil antara lain:
1.Satpol PP. 22 Personil
2.Polres. 8 Personil
3. TNI AD dan AU 4 Personil
4. Dinkes. 2 Personil
5. BPBD. 1 Personil
6. Kesbangpol. 1 Personil
7. PPNS. 3 Personil
8. Panitera. 1 Personil
9. Jaksa. 2 Personil
10.Hakim. 1 Personil
Adapun pelanggaran yang di dapati dilapangan saat terjaring Razia Masker yakni:
1. Pelanggar 31 Orang Terdiri dari 27 Orang Laki laki 4 Orang Perempuan
2. Putusan Hakim 31 Orang 5 Orang dikenakan Sangsi Kerja Sosial Sangsi Denda 26 orang.
3 Jumlah Denda keseluruhan total,Rp 1.190.000,- (Satu juta seratus sembilan puluh ribu Rupiah)
Untuk kategori yang dikenakan denda kerja sosial membersihkan(menyapu)diberikan kepada anak yang berusia di bawah umur,yang tidak mematuhi Prokres Covid -19 Kota Dumai
“Dasar hukum untuk diberikan sangsi kepada pelaku tindak pelanggaran peraturan pemerintah tertuang dalam undang undang,
-Pergub No 4 Th 2020.
-Perwako No 65 Th 2020.
Dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid 19
Di Kota Dumai, Provinsi Riau,jika masyarakat menyadari betapa pentingnya memakai masker maka dengan sendirinya kita sudah turut andil untuk memutuskan mata rantai penyebaran Virus Covid -19 dan mengedepankan kesehatan.Kita jangan takut dengan Tim Gabungan,Namun takut dan sayangilah jiwa dan raga kita jika kita ingin terhindar dari virus mematikan tersebut,ujar HR.Bambang Wardoyo.
“Harapan kita sebenarnya dengan segeranya pandemi Covid 19 ini berakhir,agar kita dapat beraktifitas seperti biasa lagi,anak-anak dapat kembali sekolah dengan tatap muka dan silaturahmi kembali terjalin seperti adanya,sehingga kondisi yang telah lama kita nanti dan rindukan, di bulan dan hari yang Fitri penuh berkah”, tutur Muhammad Wildan Awaljon Putra.S.H selaku Jaksa Penuntut Umum kejaksaan Negeri Dumai dalam sidang Yustisi Razia Masker Kota Dumai.
Tiap kali dilaksanakan Yustisi Razia Masker masih juga banyak masyarakat yang terjaring dan terjadi pelanggaran,dikarenakan masyarakat itu sendiri belum ada kesadaran untuk memakai masker dan menyepelekan kesehatan,ujar Wildan.
Mengapa pelaku pelanggaran Yang tidak mematuhi Prokes itu harus di kenai sangsi atau denda,agar masyarakat menjadi jera dan mematuhi serta disiplin untuk selalu memakai masker,terang HR.Bambang Wardoyo Menambahkan.
Sidang di gelar di gedung pertemuan kantor Lurah Bukit Batrem.Kegiatan berjalan lancar dan tertib.(juli yanti).