Ojenews.com.Rohul.Riau.
Negeri Seribu Suluk-Suparman, S.Sos,M.Si resmi diberhentikan dari jabatannya selaku Bupati Rokan Hulu (Rohul), Riau. Selasa, 09 Januari 2018.
Surat Keputusan pemberhentian Suparman selaku Bupati Rohul itu ditanda tangani oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, tanggal 5 Januari 2018.
Untuk selanjutnya, SK pemberhentian dari Mendagri tersebut segera diproses dan akan diserahkan ke Pemerintah Kabupaten Rohul dan DPRD Rohul.
Proses berikutnya adalah dari DPRD Rohul yang akan mengusulkan Wakil Bupati Rohul, H. Sukiman sebagai kepala daerah definitif, disampaikan ke Pemprov Riau, untuk kemudian diteruskan kembali ke Mendagri.
Biro Administrasi Pemerintah dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau juga sudah menerima Surat Keputusan (SK) pemberhentian Suparman sebagai Bupati Rokan Hulu (Rohul) itu.
“Sudah kita terima, Selanjutnya segera kita serahkan ke Pemkab dan DPRD Rohul, untuk diproses lebih lanjut, “kata Gubri melalui Ka Biro Administrasi Pemerintah dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Sudarman, kepada wartawan, Selasa (9/1/2018).
Sementara itu sejak tadi malam copian petikan SK Mendagri tentang pemberhentian Suparman sudah beredar di Media Sosial, gruf WA dan Faceboook.
Dalam petikan SK Copian itu disebutkan keputusan itu berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak 8 November 2017 bersamaan dengan saat putusan hukum MA terhadap kasus hukum Suparman. (oje)