Sudah melewati Tempat Izin Bazar, Diharapkan pada pedagang malam ini harus di bongkar Tenda nya.

Ojenews.com.Rohil.Riau.

Bacaan Lainnya

Bagansiapiapi-Tim gabungan yang terdiri dari Kepolisian Sektor (Polsek) Bangko, Koramil, Satpol PP dan pihak kecamatan melakukan penertiban terkait izin bazar atau pasar malam yang berlokasi di Jalan Sumatera Laut, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Kamis (12/10/2017) sekira pukul 16.00 WIB.

“Sebelumnya sudah kita beri izin berjualan dari tanggal 4-11 Oktober, ini sudah lewat izinnya satu hari makanya kita tertibkan,” ujar Kapolsek Bangko, Kompol Agung Triadi, SIK yang memimpin langsung penertiban itu.
Dia berujar, ada kesalahpahaman antara pedagang dengan panitia bazar. Karena, lanjutnya, panitia menyampaikan kepada para pedagang boleh berjualan hingga Minggu, 15 Oktober.

“Kami sudah kasi waktu satu jam untuk membongkar tenda, namun pedagang meminta batas waktu dan kami kasi waktu hingga pukul 23.00 WIB hari ini. Kalau tidak juga diindahkan malam ini juga akan kami bongkar paksa,” tegasnya. (auz)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *