Ojenews.com Rohul Riau
Negeri Seribu Suluk,-Ketua Dewan Pimpinan Harian (DPH) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Rohul, H.Zulyadaini bersama utusan 5 Luhak (Rambah, Tambusai, Kepenuhan, Kunto Darussalam, Rokan IV Koto) Kabupaten Rokan Hulu menggelar rapat terkait penandatanganan peta Ulayat masyarakat adat lima Luhak sekaligus kenagarain Tandun dan Kabun, di Aula Kantor LAMR Kabupaten Rokan Hulu,Kamis (18/6/2020).
Turut hadir dalam rapat tersebut Rektor Universitas Pasir Pengaraian (UPP), Dr Adolf Bastian. M.Pd, Dekan Hukum UPP, Zulkifli, SH MH, Ketua dan sekretaris MKA LAMR Rohul, Datuk Ketua dan Sekretaris 5 Luhak, Hulubalang LAMR Rokan Hulu, Camat utusan masing-masing 5 Luhak.
Tokoh adat yang memiliki gelar Datuk Saudagar Ajo.
H Zulyadaini mengatakan, pemetaan tanah Ulayat Lima Luhak beserta 3 Kenagarian telah selesai dengan mengikutsertakan setiap perwakilan daerah masing-masing.
“Namun seandainya dikemudian hari terdapat kekeliruan, maka kami sepakat untuk berdiskusi kembali,”kata H.Zulyadaini.
Tokoh yang dikenal agamais dari Kecamatan Kepenuhan ini juga menjelaskan bahwa seluruh tanah di Kabupaten Rokan Hulu merupakan tanah Ulayat dari para leluhur kerajaan terdahulu.
“Karena kita sebelumnya adalah kerajaan, sebelum Belanda datang, kita semua sudah diatur masing-masing, dimana hutan itu adalah milik Luhak, tempat anak keponakan mencari makan,” lanjut Zulyadaini.
Disinggung terkait tanah hulayat yang disinyalir pada beberapa lokasi telah dikuasai oleh pihak perusahaan, Zulyadaini mengatakan ini adalah langkah awal untuk merebut kembali tanah tersebut untuk diakui sebagai tanah adat.
“Ini adalah dasar awal kita untuk merebut kembali tanah-tanah tersebut dengan mengikuti aturan-aturan tertentu,” katanya.
Beliau juga menjelaskan tujuan dilakukannya pemetaan tanah oleh LAMR Kabupaten Rokan Hulu yakni untuk menjadikannya tanah Ulayat.
“Apabila nantinya sudah disahkan dalam sebuah aturan dan Perda yang ada, maka tanah ini akan diakui sebagai tanah Ulayat, dan apabila sudah diakui sebagai tanah Ulayat, positif itu adalah tanah adat bukan tanah pemerintah, sehingga wewenang pengelolaannya harus disertai dengan pihak adat,”sebutnya.
Dalam rapat, juga digelar penandatangan MOU antara LAMR Kabupaten Rokan Hulu dengan Universitas Pasir Pengaraian.(rat).