Ratusan Masyarakat Desa Kepenuhan Timur Hadiri Sidang Class Action Koperasi Sawit Timur Jaya


Ojenews.com Rohul Riau,-Ratusan masyarakat Desa Kepenuhan Timur hadiri sidang class action antara anggota peserta petani koperasi sawit timur jaya, dengan pengurus koperasi sawit timur jaya kecamatan kepenuhan kabupaten Rokan hulu.

Sidang class action dengan penggugat Anggota Peserta Petani Koperasi Sawit Timur Jaya, dan tergugat Koperasi Sawit Timur Jaya.

Sidang gugatan class action ini di pimpin olah hakim ketua abdi Dinata sebayang,
Hakim anggota Hendri diputra Nainggolan, hakim anggota nopelita Sembiring, panitera candra Yuda simanjuntak.

Kuasa hukum Koperasi Sawit Timur Jaya Andi Nofrianto mengatakan, para anggota koperasi yang hadir sekarang adalah anggota aktif yg memiliki simpanan pokok dan simpanan wajib.

“mereka semua adalah yang meminjam uang dengan metode pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank rakyat Indonesia (BRI),” kata andi.

Andi nofrianto menambahkan, hanya punya nama di koperasi sawit timur jaya, dan itupun hanya peserta.

“dimana letak kerugian penggugat, dulu di ajak berjuang bersama tidak mau sekarang mengaku anggota dan menggugat di pengadilan negeri pasir pengaraian, ini tidak benar pemikiran seperti itu, tentu ada prosesnya,” papar Andi.

Andi menjelaskan, tentunya sekali lagi ada aturan dan peraturan yg mengatur dalam koperasi, Jadi kita serahkan pada proses dan pandangan Hakim aja,” jelas Andi.

Sementara itu Ketua Koperasi Sawit Timur Jaya Jasmanedi mempertegas, penggugat ini tidak ada membangun kebun.

“tidak ada simpanan pokok dan simpanan wajib, jadi secara aturan hukum, Mereka adalah anggota pasif bukan anggota pasif,” tandas jasmanedi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *