Ojenews.com Rohul Riau,- Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu memfasilitasi mediasi antara Lembaga Kerapatan Adat (LKA) Desa Sungai Kumango, Tim Perjuangan Sungai Kumango, tokoh masyarakat dan pihak PT Sumatera Sylva Lestari (PT SSL), Rabu (30/9/2026).
Pertemuan yang digelar di Ruang Rapat Lantai III Kantor Bupati Rokan Hulu sekitar pukul 10.00 WIB itu dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Rokan Hulu, Drs. H. Yusmar, M.Si., mewakili Bupati Rokan Hulu.
Mediasi membahas persoalan kawasan yang disebut memiliki luas tanaman sekitar 5.868 hektare. Namun, status dan aspek administrasi kawasan tersebut masih berkaitan dengan proses hukum yang berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Kondisi itu membuat penyelesaian persoalan tidak hanya bergantung pada hasil komunikasi antara masyarakat dan perusahaan. Kepastian hukum dari proses peradilan juga menjadi faktor penting sebelum langkah lebih lanjut dilakukan.
Pemkab Pertegas Jalur Musyawarah
Dalam pertemuan tersebut, Pemkab Rohul mempertemukan berbagai unsur terkait, mulai dari pemerintah daerah, aparat keamanan, instansi teknis, pemerintah kecamatan dan desa, perwakilan masyarakat hingga pihak perusahaan.
Hadir di antaranya CRO 3 Riau PT Agrinas Palma Nusantara Mayjen TNI (Purn) Djoko Andoko, Korwil Satgas PKH Riau Kolonel Inf. Cku Edward Edo Trinata Rambe, Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan Rohul CH Agung Nugroho, S.TP., M.M., Asisten I Setda Rohul H. Sofwan, S.Sos., M.Si serta Kepala UPTD KPH Rokan Nafri Irwan, S.Hut., M.Si.
Dari unsur kecamatan hadir Camat Tambusai Muammer Gadhafi, S.Sos., Camat Bangun Purba Admiral, S.P., dan Camat Rambah Hilir Mahadi, S.E., M.M.
Sementara dari pemerintahan desa hadir Sekretaris Desa Sungai Kumango Erik Nanda yang mewakili kepala desa, Kades Tambusai Barat Ali Ermin Siregar, Kades Batas Hablum Tambusai, S.Pd., Kades Tangun H. Hapisuddin, Kades Bangun Purba Barat Khoiruddin, S.E., serta Kades Rambah Adi Syahputra, S.Pd.
Dari kepolisian hadir Kabag Ops Polres Rokan Hulu Kompol Ikhwan Widarmono, Kapolsek Tambusai AKP Jon Heri, S.H., Kapolsek Rambah IPTU Andi Tiro Lukito, S.H., M.M., dan Kapolsek Rambah Hilir Ipda Joni Saputra, S.Psi., CPHR.
Pihak masyarakat diwakili LKA Desa Sungai Kumango, Tim Perjuangan Sungai Kumango dan sejumlah tokoh masyarakat. Sedangkan PT SSL diwakili pimpinan perusahaan, Nelson Bahtiar Sianturi.
Pemkab Rohul mendorong agar komunikasi antarpihak tetap terbuka dan penyelesaian persoalan diupayakan melalui musyawarah, tanpa mengabaikan proses hukum yang sedang berjalan.
5.868 Hektare Jadi Titik Krusial
Luas kawasan yang menjadi persoalan menjadi salah satu titik krusial dalam sengketa tersebut. Dengan luasan yang disebut mencapai 5.868 hektare, kepastian status hukum dan administrasi kawasan dinilai menjadi dasar penting untuk menentukan langkah berikutnya.
Di sisi lain, proses hukum di PTUN masih berjalan. Karena itu, para pihak diminta menghormati kewenangan lembaga peradilan dan menunggu putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Persoalan tersebut juga memiliki dimensi yang lebih luas karena menyangkut kepentingan masyarakat, pengelolaan kawasan, administrasi pemerintahan serta penanganan aset dan kawasan yang berada dalam kewenangan negara.
Kadisnakbun: Tunggu Putusan PTUN, 1.776 Hektare Sudah Ada Tanaman Sawit
Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan Rokan Hulu, CH Agung Nugroho, S.TP., M.M., menegaskan bahwa Pemkab Rohul masih menunggu kepastian hukum dari proses yang berlangsung di PTUN, termasuk terkait pencabutan maupun status PT SSL.
Menurutnya, putusan PTUN nantinya akan menjadi salah satu dasar penting untuk menentukan langkah berikutnya terhadap kawasan yang menjadi objek persoalan.
“Pencabutan PT SSL kita tunggu dari PTUN, apakah putusannya sudah inkracht,” ujar Agung dalam konteks pembahasan penyelesaian kawasan tersebut.
Agung juga menyampaikan bahwa terdapat sekitar 1.776 hektare lahan yang sudah ditanami kelapa sawit dan telah disita atau masuk dalam penanganan Agrinas Palma Nusantara.
Menurutnya, apabila seluruh proses hukum dan administrasi telah memiliki kepastian, pengelolaan kawasan tersebut ke depan diharapkan dapat melibatkan masyarakat.
Salah satu opsi yang dapat dibahas, kata dia, adalah pengelolaan melalui kelompok tani sehingga masyarakat sekitar dapat memperoleh manfaat dari kawasan tersebut.
“Harapannya masyarakat dapat dilibatkan dalam pengelolaannya melalui kelompok tani, tentunya setelah ada kepastian hukum dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa penyelesaian persoalan tidak berhenti pada status perusahaan, tetapi juga menyangkut bagaimana kawasan setelah proses hukum memiliki kepastian dapat dikelola dan dimanfaatkan.
Kabag Ops Minta Semua Pihak Kawal Proses Hukum
Sementara itu, Kabag Ops Polres Rokan Hulu Kompol Ikhwan Widarmono meminta seluruh pihak menjaga situasi tetap kondusif dan tidak mengambil langkah yang dapat memperkeruh keadaan.
Ia menekankan pentingnya semua pihak menghormati sekaligus mengawal proses hukum yang sedang berlangsung di pengadilan.
“Semua pihak harus saling menjaga dan sama-sama mengawal proses hukum di pengadilan,” demikian poin yang disampaikan dalam penutupan mediasi.
Ia juga menegaskan bahwa persoalan tersebut berkaitan dengan aset negara sehingga penyelesaiannya harus dilakukan secara tertib dan sesuai ketentuan hukum.
Mediasi yang difasilitasi Pemkab Rohul ini menjadi salah satu upaya membuka ruang komunikasi antara masyarakat dan pihak perusahaan. Namun, untuk persoalan yang objeknya masih berada dalam proses peradilan, keputusan akhir tetap menunggu kepastian hukum dari PTUN.
Kini, perhatian tertuju pada proses hukum di PTUN. Putusan yang nantinya berkekuatan hukum tetap akan menjadi salah satu pijakan penting untuk menentukan arah penyelesaian kawasan Sungai Kumango, termasuk masa depan lahan yang telah ditanami sawit dan peluang pelibatan masyarakat dalam pengelolaannya.





