Ojenews.com Rohul Riau
Negeri Seribu Suluk,- Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu (Rohul) Pri Wijeksono, SH MH melalui Kasi Intelijen Ari Supandi SH, MH, melaksanakan pelayanan dengan mengantar Barang Bukti (BB) berupa 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat warna Merah kepada Warga Pasir Jambu, Rabu (31/3/2021) Siang
Penyerahan itu, dalam rangka melaksanakan program Pelayanan Antar Barang Bukti (Yanti), Dikesempatan itu, Kasi Intelijen Ari Supandi, di dampingi Staf mengunjungi rumah Epa, di Dusun Pasir Jambu, Desa Rambah Tengah Hilir (RTH), Kecamatan Rambah, Kabupaten Rohul.
Kasi Intel Ari Supandi mengatakan “Kita antar kepada bapak Epa berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian no 428/ Pid.B/2020/PN.Prp tgl 19 Januari 2021,” Ujar Ari
Kejaksaan Negeri Rohul berkomitmen untuk terus tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat secara Konsisten dan berkelanjutan,Pihaknya juga akan berupaya agar layanan yang diberikan dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat
Oleh karena itu, bagi masyarakat yang ingin mendapatkan layanan Pengantaran Barang Bukti dari kejaksaan Negeri Rohul, dapat mengakses melalui beberapa media antara lain melalui WhatsApp dan Website Kejari Rohul
melalui Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan dalam program Yanti” Kita juga ada hotline service di Nomor 081276894866,”tutupnya.(rat).