Kejari Ketapang Berhasil Kembalikan Kerugian Negara 3 M Terhadap Perkara Korupsi

Ojenews, com, Ketapang Kalbar,- kejaksaan negeri (Kekajari) ketapang berhasil, mengembalikan kerugian negara Rp 3 Milyar lebih terhadap perkara tidak pidana korupsi yang menjadi tanggung Jawab terpidana atas nama Agus Firdaus.

Kepala kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang Alamsyah SH, MH, melalui kasi pidsus Kejari Ketapang, Bayu segera, SH mengatakan kalau pihaknya telah mengembalikan kepada negara senilai Rp, 3,milyar lebih senin( 24/20/2022).

“Kembalian ini , sebagai pengurangan kerugian keuangan PT, BRI Tbk dari perkara tidak pidana korupsi yang menjadi tindak pidana korupsi yang menjadi tangung jawab terpidana atas nama Agus Firdaus “katanya

Bayu menjelaskan uang tersebut di kembalikan PT, BRI Tbk cabang ketapang setelah terpidana atas nama Agus Firdaus di eksekusi oleh pihak Jaksa saat ini sedang menjalani pokok selama 7 tahun penjara dan wajib mengembalikan uang denda sejumlah Rp 400 juta.

Bayu menambahkan , dalam putusan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri tindak pidana korupsi Pontianak pada tanggal 15 Agustus 2022.Terpidana terbukti bersalah, keputusan tersebut telah di incratht pada tanggal 5 September 2022 dan telah di eksekusi pada 30 September 2022.

Kita komitmen untuk memberantas korupsi dan melakukan program-program positif, ini bagian dari usaha Kajari Ketapang mendapatkan pedikat WBK (wilayah bebas dari korupsi) dari kemenpan RB (Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Referensi Birokrasi ) Republik Indonesia “pukasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *