Ojenews.com Bengkalis Riau, – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Radiah Hasni D dan Enrico Pinantun Hamonangan Hutasoit dari Kejaksaan Negeri Bengkalis menuntut terdakwa Fajar Agus Rio Yanto, Hendrickanto alias Bodong Bin Sukrianto, Didik Prasetyo alias Didi Bin Suparman dan Hilman Syahputra alias Hilman Bin Syahril masing-masing 18 tahun penjara dan denda masing-masing Rp 300 juta. Keempat warga Kota Jambi tersebut dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana ketentuan Pasal 136 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Amar tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Bengkalis pada Selasa (21/7/2026).
Nasib apes gambong narkotika jaringan Malaysia-Indonesia (Rupat -Jambi) ini berawal ketika mereka ditangkap pada tanggal 26 November 2025 di Pelabuhan Roro Rupat Tanjung Kapal, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau oleh Tim Opsnal Narkoba Polres Bengkalis.
Keempatnya berencana membawa 5 bungkus besar (berat bersih 4 kg lebih) narkotika jenis shabu ke Provinsi Jambi dengan menggunakan Mobil Avanza BH 1984 HE warna hitam. Namun, apes. Saat mendekati Pelabuhan Roro Tanjung Kapal, mobil mereka dicegat Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis.
Dalam amar tuntutan, menuntut keempat terdakwa masing-masing 18 tahun penjara dan denda Rp 3 00 juta, JPU juga menyita barang bukti berupa shabu untuk dimusnahkan. Sedangkan mobil Avanza BH 1984 HE dirampas untuk negara dengan pertimbangan merupakan alat transportasi dalam melakukan transaksi dan pengangkutan narkotika oleh para terdakwa.
Selain itu, dipersidangan pihak yang menjadi saksi diluar berkas tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan sah yang asli dan menerangkan surat-surat kendaraan yang asli sedang di gadai ke pihak lain serta tidak bisa menunjukkan bukti penyewaan kendaraan.
Usai pembacaan tuntutan majelis hakim Geri Caniggia S.H, Tri Rahmi S.H, Trema Femula Grafit, SH, MH., yang mengadili perkara ini kemudian menunda sidang dan akan dilanjutkan Selasa depan dengan agenda pleidoi. (Rudi).





