Dugaan Serobot 29 Hektare Lahan Warga Muntai oleh Perusahaan Sawit, Kades Siap Adukan ke DPRD Ketapang

Ojenews.com, Ketapang Kalbar,-Kasus dugaan penyerobotan lahan seluas 29 hektare milik warga Desa Muntai, Kecamatan Sungkup, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, kian meruncing. Meski mengantongi sertifikat resmi, lahan tersebut diduga dikuasai bertahun-tahun oleh perusahaan kelapa sawit.

Pemilik sah lahan, Hadi Setiyo, Muji Iswanto, Didik Sugianto, Nisa, dan Budi Yanto, mengaku kecewa karena tanah legal milik mereka tidak bisa dikelola akibat diklaim sepihak oleh perusahaan.

“Lahan kami seluas 29 hektare sah bersertifikat tanggal 13 Juli 2022 yang ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ketapang melalui Ketua Panitia Ajudikasi. Kami menyimpan semua dokumen, mulai dari notulen audiensi Provinsi Kalbar, notulen RDPU DPRD Ketapang, hingga sertifikat resminya,” ungkap Hadi Setiyo kepada awak media, Rabu (10/6/2026).

Konflik agraria ini memanas setelah PT Nova berencana mengurus Hak Guna Usaha (HGU) di Desa Muntai. Padahal, menurut warga, perusahaan sudah menanam sawit di lokasi tersebut sejak 2013 tanpa HGU.

Akar masalahnya, lahan hak milik warga transmigrasi Desa Muntai disebut digusur perusahaan pada 2012 dan ditanami sawit pada 2013. Hadi dan kawan-kawan merasa sangat dirugikan atas penggusuran tersebut.

Kepala Desa Muntai, Diwa, menegaskan kebenaran formil maupun materiil mutlak ada di tangan masyarakat. “Sertifikat asli lahan 29 hektare ada pada masyarakat. Dalam waktu dekat kami akan mengajukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPRD Kabupaten Ketapang,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *