Ahli Waris Kuasakan Kepada LSM LKPK Mengurusi Sengketa Tanah Alm H.Ahmad Dahlan Dengan PT.Mundam Sejahtera

Ojenews.com Dumai Riau,-Keluarga Besar Almarhum H.Ahmad Dahlan dan Almarhumah Hj.Chodijah melalui Ahli warisnya mengadukan serta memberi kuasa kepada LSM LKPK Dumai untuk menindak lanjuti kasus sengketa tanah warisan mereka yang diduga dikuasai PT.Mundam Sejahtera sejak tahun 2004.

“Kuasa ahli waris ini kami serah kan ke LSM Lkpk ( lembaga komando pemberantas korupsi)3 sekaligus Penyerahan Barang bukti , berupa dokumen surat tanah dan dokumen lainnya yang menyangkut tanah ahli waris, kepada LKPK Kota Dumai untuk menindak lanjuti kasus ini,”Muhammad Junaidi,Senin (05/10/2020.)

Dijelaskan Muhammad Junaidi salah seorang ahli waris kepada www.Ojenews.com bahwa tanah yang dulu terletak di Pulau Bungkuk pada waktu itu Kepenghuluan Teluk Makmur Kecamatan Dumai timur,dan sekarang setelah pemekaran kecamatan tanah Almarhum orang tua kami yaitu H.Ahmad Dahlan dan Hj.Chodijah, kini dilokasi berubah nama tempat yaitu terletak di jalan Muslim , Rt.01 Kelurahan Mundam Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai .

“Tanah itu adalah tanah almarhum orang tua kami, sesuai dengan surat aslinya, yaitu surat segel tahun 1967,tanah orang tua kami ini diduga di serobot dan dikuasai oleh PT.Mundam Sejahtera, tanpa adanya pemberitahuan dan kesepakatan dengan ahli waris pada tahun 2004 yang lalu, bahkan kami sebagai Ahli waris belum pernah menjual tanah Almarhum orang tua kami kepada siapa pun,semua surat surat aslinya masih ada pada kami selaku ahli waris,”tuturnya.

Masih menurut Muhammad Junaidi, yang ia ketahui pada tahun 2006 saya melihat tanah orang tua kami sebagian sudah di serobo dan di kuasai oleh PT.Mundam Sejahtra, saya pernah melakukan perlawanan terhadap PT.Mundam Sejahtra namun belum menemui titik terang sama sekali sampi detik ini.

Ditanah orang tua kami tersebut telah dibangun Kantor pos satpam ( pos security ) dan pagar beton permanen serta sebagai tempat untuk meletakkan treal dari PT.Mundam Sejahtra.

“Untuk kasus tanah, Lahan orang tua kami ini, kami selaku ahli warisnya sudah menyerahkan sepenuhnya kepada LSM Pimpinan Daerah Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi ( Lembaga KPK ) kota dumai untuk menindak lanjuti.Kami ahli waris berharap dengan bantuan Pimpinan Daerah LKPK Kota Dumai nantinya kami ahli waris bisa menyelesaikan sengketa tanah orang tua kami ini dengan Pt.Mundam Sejahtera sampai tuntas,”ujar Muhammad junaidi.(juli).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *