Ojenews.com Rohul Riau
Negeri Seribu Suluk,-Rokan Hulu,Selasa 30 Juni 2020, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rokan Hulu (Rohul), memanggil perwakilan Suku Caniago Luhak Kunto Darussalam beserta pihak perusahaan PT.SJI.
Pemangilan ini terkait permasalahan sengketa lahan ulayat persukuan Caniago dengan PT. Sumber Nusa Jaya Indah Nusa Coy (SJI) yang sudah lama terjadi.
Ini merupakan pemangilan yang kedua oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rokan Hulu.
Surat yang ditanda tangani oleh Ketua DPRD Rohul Novli Wanda Ade Putra, ST tersebut mengagendakan dengar pendapat dengan persukuan Chaniago Kota Lama dan pihak perusahaan.
Hal ini dibenarkan oleh Syafrianto dari Persukuan Chaniago Kota Lama. Menurutnya, PT SJI sudah menguasai lahan ulayat tersebut secara sepihak sejak tahun 1991, hingga saat ini belum terlihat jelas kompensasi dan manfaat yang dirasakan oleh masyarakat.
“Saya berharap permasalahan PT SJI dengan Persukuan Chaniago ini merupakan pintu masuk bagi DPRD Rohul untuk menyelesaikan sengketa-sengketa masyarakat dengan perusahaan perkebunan khususnya di wilayah Luhak Kunto Darussalam. Demi kelangsungan hidup anak kemanakan yang jelas yang kita harap kan bagiamana mendapatkan hak nya khususnya suku Caniago,”jelas ketua RPM LAM Rohul ini.
Dikarnakan selama ini, sambungnya. Pihak perusahaan terus saja mengelak dan pada hari ini kami berharap kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Rokan Hulu agar memberikan solusi yang terbaik pada masyarakat terkhusus nya masyarakat persukuan Caniago,”pintanya.(rat).