Sidang Pengeroyokan, Keterangan Saksi dan Terdakwa Bertolak Belakang dengan Rekeman CCTV

Ojenews.com Bengkalis Riau,- Majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis yang diketuai Mas Toha Wiku Aji membuka sidang perdana perkara dugaan pengeroyokan dengan terdakwa Abdul Rahman Bin Abdul Muis, Selasa (26/8/2026) dengan agenda keterangan saksi meringankan yang dihadirkan terdakwa, yakni Miswardi dan Arman.

Namun, keterangan saksi Miswardi dan terdakwa Abdul Rahman bertolak belakang dengan rekaman CCTV yang jadi alat bukti dipersidangan.

Saksi Miswardi yang kebetulan berada di TKP mengatakan, melihat terdakwa turun sendiri dari mobil yang dikemudikannya tanpa ditarik oleh korban. Kemudian terdakwa dan korban terlibat cekcok. Saksi kemudian melerai dengan cara memeluk pinggang korban yang sudah lama dikenalnya agar tidak berkelahi. Sementara terdakwa dibiarkan bebas.

Beberapa saat kemudian korban melayangkan pukulan tangan kanan kearah terdakwa. Namun tidak kena. Kuatnya ayunan pukulan tersebut membuat korban hilang keseimbangan dan terjatuh telentang diaspal jalan. Situasi tersebut tidak disia-siakan terdakwa yang berdiri bebas, dia langsung melayang pukulan ke kepala korban.

“Saya melihat terdakwa memukul korban. Saat itu, ditempat kejadian sudah dipenuhi warga,” kata saksi Miswardi.

Pada saat korban terjatuh, saksi juga melihat seorang pria berbaju kaos merah yang tidak dikenalnya seperti mau memukul korban. Tak berselang lama, saksi juga melihat lima orang keluarga terdakwa mendatangi TKP, namun saksi tidak melihat pria berkaos merah dan keluarga terdakwa memukul korban.

“Ada pria berkaos merah datang mau memukul korban. Selain itu, juga datang lima orang keluarga terdakwa. Tapi, saya tidak melihat mereka memukul korban,” ujar Mawardi.

Mendengar keterangan saksi, ketua majelis hakim Mas Toha Wiku Aji beberapa kali mengingatkan Miswardi agar berkata jujur. Soalnya, keterangannya bertolak belakang dengan rekaman CCTV yang juga dijadikan alat bukti. Dalam rekeman CCTV terlihat pria berkaos merah ikut memukul korban.

Selain itu, Mas Toha Wiku Aji juga menyangsikan kejujuran Miswardi saat mengatakan, melihat korban yang memukul terdakwa dengan tangan kanan, tapi korban justru jatuh ke kiri yang mengakibatkan tengkuk kiri korban lebam yang diduga kena benda keras.

“Korban meninju dengan tangan kanan, tapi tak kena. Akhirnya korban terpeleset jatuh telentang ke kiri,” kata Miswardi sembari memperagakan gerakan korban memukul terdakwa.

Sementara saksi Arman dalam keterangannya melihat korban dan terdakwa cekcok. Saksi melihat cekcok tersebut dilerai Miswardi dan warga lainnya. Namun kemudian tetap terjadi berkelahian antara korban dengan terdakwa. Saksi kemudian melihat Abdul Rahman memukul Rudi yang membuat korban jatuh dan tak sadarkan diri.

Sedangkan terdakwa dalam keterangannya mengatakan, dirinya yang mengendarai mobil Calya bersama teman wanitanya hampir menyerempet sepeda motor yang dikendarai korban. Peristiwa itu memancing emosi korban dengan mengeluarkan kata-kata kasar.

Terdakwa yang tidak terima kemudian berhenti dan menurunkan penuh kaca mobilnya. Menurut terdakwa, korban kemudian turun dari sepeda motornya dan keduanya pun terlibat cekcok mulut sampai akhir korban menampar terdakwa.

“Saya sempat ditampar korban,” kata terdakwa.

Kemudian, ungkap terdakwa, dirinya ditarik paksa turun dari mobilnya. Keduanya sempat aduk pisik sebelum akhirnya sebuah uper cut terdakwa bersarang dirahang kiri korban. Kemudian terdakwa mendorong korban hingga jatuh terlentang.

Sebaliknya, terdakwa yang kehilangan beban juga kehilangan keseimbangan dan terjatuh dengan posisi lulut kiri menghantam aspal jalan. Akibatnya, lutut kiri terdakwa luka lecet.

Beberapa saat kemudian terdakwa bangun. Melihat korban terkapar tak berdaya dan tak sadarkan diri, tidak menghentikan serangan. Terdakwa beberapa melayangkan pukulan dibagian mata dan belakang kepala.

“Yang memukul korban hanya saya sendiri, tidak ada orang lain Yang Mulia,” kata terdakwa.

Namun, hakim tidak mempercayai keterangan terdakwa, bahwa yang memukul hanya dia sendiri. Karena keterangan terdakwa bertolak belakang dengan rekaman CCTV.

“Saudara jangan bohong. Dalam rekeman CCTV memperlihatkan pria berkaos merah ikut memukul korban. Selain saudara siapa lagi yang memukul korban,” kata Mas Toha Wiku Aji.

Namun, terdakwa tetap bersikukuh bahwa yang memukul korban hanya dia sendiri. “Yang bertengkar dengan korban hanya saya. Saya yang memukul korban yang lain saya tidak tahu,” jawab terdakwa mempertegas perbuatannya.

Sebelum sidang ditutup, korban yang masih dalam pemulihan kemudian menyerahkan restitusi biaya pengobatan dan perawatan Rp 200 juta lebih kepada majelis hakim.

Usai mendengarkan keterangan saksi meringankan dan pemeriksaan terdakwa. Majelis hakim menunda sidang dan akan dilanjutkan pada Selasa 1 September mendatang dengan agenda tuntutan. (Rudi).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *