Ojenews.com.Rohil.Riau.
Negeri Seribu Kubah-Mengikuti aturan sudah menjadi keharusan bagi pengendara dengan memenuhi kelengkapan jika tak mau ditilang. Demikian hal itu diungkapkan BKO Satlantas Polres Rohil, Iptu Try Widayanto SIk, Kamis (23/11/2017).
“Kita mengghimbau kepada masyarakat jangan takut, karena razia ini untuk penertipan saja, gunakan kelengkapan helem, kaca spion, SIM, itu wajib ditaati.kalau kita temukan kendaraan tidak memiliki surat -surat kita amankan dulu karena bisa dicurigai barang curian. “katanya.
Tambahnya lagi, Helm dan Nomor Polisi jika tidak dipakai akan diminta mengambil dan menggunakannya serta menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan STNK. Namun jika tak bisa juga untuk memenuhi akan diberi sanksi tilang oleh petugas polisi.
Giat dilakukan sejak selasa tanggal 21 kemaren dan rencananya sampai dengan hari Jumat tanggal 24 November, Satlantas Polres Rohil menggelar patroli dikota Bagansiapiapi melakukan razia kelengkapan pengguna sepeda motor.
Hari ini, memasuki hari ke tiga (3) sedikitnya ratusan pengendara terjaring. Jika ada yang ditilang silakan bayar setoran tilang melalui bank tidak dengan petugas kepolisian. Sebutnya, dimaklumi jika pelanggaran dilakukan oleh siswa sekolah, sehingga pihaknya hanya memberikan sanksi teguran saja sebagai tahap awal.
“Dalam konsep hunting ini kami hanya bisa menindak pelanggaran yang kasatmata saja seperti pelanggaran tidak menggunakan helem, kalau anak sekolah akan diberikan teguran saja dulu,”kata Iptu Try Widayanto SiK.
Kalau ditilang maka bisa membayar melalui perbankan dengan e-tilang karena tidak ada petugas yang meminta pungutan langsung di lapangan.
Untuk lebih diketahui bahwa giat tersebut sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80/2012 tentang pemeriksaan kendaraan dijalan terdapat dua jenis tindakan patroli terhadap pelanggaran dengan menggelar razia dan hunting.
“Kalau razia harus ada sprint (surat perintah,red) atau pemberitahuan, tapi kalau hunting bisa dengan sprint patroli tanpa pemberitahuan, jika ada sesuatu yang rawan kami ini hanya melakukan tindakan terhadap pelanggaran kasatmata yang berpotensi lakalantas, tujuannya untuk keselamatan,”terangnya.
Dalam hal ini dapat disimpulkan bahwa Polisi Lalulintas (Polantas) sudah bertindak berdasarkan undang-undang sebagaimana diatur melalui peraturan pemerintah peraturan kapolri prosedur tetap hingga vademikum (rangkuman dan penjabaran dari UU dan peraturan-peraturan yang ada).
Terpisah, salah satu pengendara terjaring razia giat penertipan, Imam Dalimunthe (36) mengaku kaget namun setelah ada penjelasan ia memahami dan mengakui aturan tersebut.
“Tak pakai helem saya tadinya mau lari, tapi tak jadi, sempat dapat arahan tadi dari polisinya, saya diminta mengambil helm, abis itu langsung dilepasakan dan diberikan tapi ikut arahan ajalah.”ujarnya dengan senyum menjelaskan.
Sedangkan Irwan Satria (52) ia mengaku dengan razia ini ingin melihat kendaraan yang terjaring. Pasalnya, pencurian motor telah merugikan salah satu anggotanya.
“Motor saudara saya hilang inilah sayang datang nak mengecek mana tahu saat razia ini ada tetangkap dan saya bawa surat-suratnya.”katanya. (jum