Ojenews.com Pekanbaru Riau,- Provinsi Riau pada 2026 mendapat alokasi program revitalisasi SMA/SMK dari Kementerian Pendidikan RI. Program yang dibiayai langsung APBN ini menyasar 76 SMA dan 33 SMK di Riau. Salah satu sekolah penerima adalah SMA Negeri 8 Pekanbaru di Jalan Abdul Muis No. 14, Kelurahan Cinta Raja, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru.
Kepala SMAN 8 Pekanbaru, Benny Rio Denaldy,S.Si.,M.Si, menjelaskan revitalisasi satuan pendidikan merupakan program strategis nasional untuk memperbarui, merehabilitasi, dan membangun sarana prasarana sekolah.
“Ini program unggulan pemerintah pusat dan program strategis nasional di ranah pendidikan,” ujar Benny saat berbincang dengan wartawan Ojenews.com, Kamis 13 Agustus 2026 pagi.
Ia menambahkan, program ini juga masuk dalam Program Hasil Terbaik Cepat atau PHTC di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, yang diperkuat melalui Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025.
“Tujuan utamanya memastikan tidak ada lagi sekolah dengan atap bocor, fasilitas toilet yang buruk, atau ruang kelas yang membahayakan. Sekaligus mendukung ekosistem pembelajaran yang inklusif, termasuk bagi siswa disabilitas,” kata Benny.
Untuk tahun ini SMAN 8 Pekanbaru mendapat 3 item pekerjaan revitalisasi:
1. Ruang Laboratorium IPA Fisika
2. Ruang Laboratorium IPA Biologi
3. Ruang UKS
Pelaksanaan mengacu pada dokumen resmi Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan.
Kriteria dan Mekanisme Penentuan
Tidak semua sekolah otomatis dapat. Syarat penerima bantuan meliputi: terdaftar aktif di Dapodik, memiliki NPSN, penerima dana BOSP tahun berjalan, mengalami kerusakan prasarana minimal tingkat sedang hingga berat, serta lahan milik sendiri dan tidak dalam sengketa.
Penentuan sasaran bukan lewat pengajuan manual. Pusat dan Dinas Pendidikan menarik data kondisi fisik dari Dapodik. Tim verifikator lalu turun ke lapangan. Sekolah yang lolos ditetapkan melalui Surat Keputusan PPK di direktorat terkait.
Skema Swakelola Mandiri
Berbeda dengan proyek tender kontraktor, dana revitalisasi disalurkan langsung ke rekening sekolah dengan sistem swakelola. Sekolah wajib membentuk Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan atau P2SP yang melibatkan unsur sekolah, komite, dan masyarakat. Tenaga kerja dan material diutamakan dari potensi lokal untuk menggerakkan ekonomi sekitar.
Administrasi yang harus disiapkan sekolah: gambar rencana teknis, RAB, RPD, RKS, jadwal kerja kurva S, dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak dari kepala sekolah.
Pengawasan dilakukan berlapis. Dinas Pendidikan, Dinas PU, APIP, hingga Kejaksaan Agung melalui program Pengamanan Proyek Strategis turut memantau agar tidak terjadi penyelewengan.
Dengan program ini, Kepala SMAN 8 Pekanbaru Benny Rio berharap fasilitas belajar siswa, khususnya praktik IPA, bisa lebih layak, aman, dan mendukung mutu pendidikan.(dy).





