Polres Rohul Ciduk NS, Dalam Kasus Dugaan Penggelapan Uang 150 Jt

Ojenews.com Rohul Riau

Negeri Seribu Suluk,- Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Rokan Hulu, dengan inisial NS (37 th) akhirnya dijemput aparat Polres Rokan Hulu dipersembunyiannya di Pekanbaru.

Wanita itu langsung dijemput paksa oleh anggota Reskrim Polres Rokan Hulu pada Jumat pagi, (18/3/2021) lalu di persembunyiannya di Pekanbaru.

NS, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dan penipuan uang, saat ini telah diamankan di sel tahanan Polres Rokan Hulu. Tersangka diduga melakukan penggelapan dan penipuan mencapai Rp 150 juta dari modus peminjaman uang untuk pengerjaan proyek.

Korbannya sendiri dua orang emak-amak di Rokan Hulu. Kasus penggelapan dan penipuan yang melibatkan perempuan kelahiran 1984 ini, telah diproses Polres Rokan Hulu sejak tahun 2020 lalu.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH, melalui Paur Humas Ipda Refly Setiawan Harahap SH saat dikonfirmasikan media ini, membenarkan telah menahan Pelaku.

“Iya benar pelaku berinisial NS sudah kita amankan di Mapolres Rohul untuk dilakukan Proses hukum lebih lanjut. Kemarin dia ditangkap Satreskrim Polres Rohul di Pekanbaru setelah diduga menggelapkan uang emak emak senilai Rp 150 juta.”katanya.

“Pelaku kami tetapkan sebagai tersangka, dan langsung kami tahan pada Jumat kemarin,’’ ungkap Ipda Refly.

Menurutnya, NS dijemput Petugas di Kota Pekanbaru setelah sebelumnya beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik atas laporan Korban, ” Pungkasnya.(TIM)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *