Perkara Dugaan Penggelapan Mobil PT.Torganda Kembali Digelar

Ojenews.com Rohul Riau,- Perkara dugaan penggelapan satu unit mobil milik PT Torganda kembali memasuki tahapan penting. Dalam sidang lanjutan yang digelar hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU),Stevano Aron Marbun,S,H.M.H menyampaikan tanggapan terhadap pembelaan yang sebelumnya telah dibacakan terdakwa berinisial SR bersama penasihat hukumnya.

Dalam tanggapannya, stevano aron marbun (JPU) menyatakan menolak pembelaan yang diajukan pihak terdakwa. Jaksa tetap berpegang pada tuntutan yang sebelumnya telah disampaikan dalam persidangan.

JPU juga meminta Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut untuk mempertimbangkan seluruh fakta persidangan dan menjatuhkan putusan sesuai dengan tuntutan yang telah diajukan sebelumnya.

Sebelumnya, dalam pembelaannya, SR menyampaikan kepada Majelis Hakim bahwa kendaraan yang menjadi objek perkara telah dikembalikan kepada pihak PT Torgandai. SR juga menyatakan bahwa dirinya merasa tidak terdapat unsur pidana dalam perkara tersebut.

Namun, dalam tanggapan atas pembelaan tersebut, JPU tetap pada pendiriannya dan meminta Majelis Hakim untuk menjadikan tuntutan awal sebagai dasar dalam menjatuhkan putusan.

Sikap JPU tersebut membuat posisi perkara kini semakin mengerucut menuju tahap putusan. Seluruh argumentasi dari pihak terdakwa maupun JPU selanjutnya menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim sebelum menentukan keputusan akhir.

Perkara ini sebelumnya mencuat setelah satu unit mobil Toyota Avanza milik PT Torgandai menjadi objek laporan dugaan penggelapan. Dalam proses perkara, kendaraan tersebut telah dikembalikan kepada pihak perusahaan.

Meski demikian, pengembalian kendaraan menjadi salah satu hal yang diperdebatkan dalam proses persidangan, sementara JPU tetap menilai perkara tersebut berdasarkan dakwaan dan fakta hukum yang telah dibuktikan dalam persidangan.

Hingga saat ini, SR masih berstatus sebagai terdakwa dan belum dinyatakan bersalah. Keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan Majelis Hakim setelah mempertimbangkan seluruh fakta, alat bukti, keterangan saksi, pembelaan terdakwa, serta tanggapan JPU.

Masyarakat kini tinggal menunggu sikap Majelis Hakim dalam menentukan putusan terhadap perkara tersebut. (redaksi).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *