Penggugat Buktikan Surat Pemberitahuan Tidak Sampai, Lelang Agunan Raymon Ginting Cacat Formil

Ojenews.com Bengkalis Riau, – Majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis kembali menggelar sidang gugatan Erniwati Boru Tarigan (52) terhadap PT. BRI Kantor cabang Duri, Rabu (12/8/2026) dengan agenda pembuktian terakhir dari penggugat, tergugat dan turut tergugat.

Dalam sidang pembuktian terakhir terungkap bahwa surat pemberitahuan lelang yang dikirim tergugat (BRI cabang Duri) melalui PT. Pos Indonesia cabang Bengkalis pada 13 Agustus 2025 tak pernah sampai ke rumah penggugat maupun ke RT dan kantor desa setempat.

Hal ini dibuktikan dari hasil tracking (penelusuran ) pengiriman surat pemberitahuan rencana pelaksanaan lelang agunan kredit dengan nomor pengiriman (resi) P2508130125802 PT. Pos Indonesia pada tanggal 13 Agustus 2026.

“Status pengiriman tidak sampai (return sender) paket dikembalikan kepada pengirim (tergugat 1/BRI cabang Duri),” kata Nashril Haq Lubis kepada media ini , Rabu siang seusai sidang.

Demikian juga pengiriman surat pemberitahuan rencana lelang yang dikatakan tergugat 1 dikirim melalui PT. Kerta Gaya Pusaka (KGP) Express dengan alamat kantor di Jalan jawa No. 3 Duri RT:04, RW:04 Kelurahan Gajah Sakti Kecamatan Mandau Kab. Bengkalis juga tidak sampai. Ketika ditelusuri oleh Tim kuasa hukum penggugat kantor biro jasa pengiriman (KGP) tidak ditemukan alamat kantornya.

Dengan demikian, tim kuasa hukum pemohon Chalik S. Pandia, SH., dan Nashril Haq Lubis, SH, dan Abdul Rahman Batubara, SH., menilai lelang atas agunan Raymon Ginting oleh BRI cacat formil, karena surat pemberitahuan rencana lelang tidak pernah sampai kepada penggugat.

Pada kesempatan itu, tim kuasa hukum penggugat mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang telah memberikan waktu dan kesempatan seluas-luasnya untuk membuktikan dalam pembuktian oleh penggugat.

Pada sidang sebelumnya, perkara register nomor 5/Pdt.G/2026/PN Bls dengan penggugat Erniwati ahli waris Raymon Ginting, Tim kuasa hukum penggugat Chalik S. Pandia, SH., dan Nashril Haq Lubis, SH, dan Abdul Rahman Batubara menghadirkan empat orang saksi, Dumaria Br Pasaribu, Fandi Irmansyah, Nixon Tarigan, Herman Sembiring.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Muhamad Chozin Abu Zait, para saksi yang dihadirkan sekaligus menjelaskan dengan gamblang apa yang mereka ketahui, lihat dan dengar.

Dumaria Br Pasaribu yang merupakan saksi sepadan penggugat menjelaskan, bahwa saksi sering bersama penggugat ke kebun memanen sawit masing-masing. Sepengetahuan saksi belum ada seorangpun menanya tentang batas-batas kebun milik penggugat.

Selain itu, saksi juga mengatakan bahwa harga kebun sawit di kawasan tersebut Rp 250-300 juta per hektar.

“Disana (lokasi penggugat dan saksi) harganya 250-300 juta per hektar,” kata Dumaria.

Sementara saksi Nixon Tarigan tetangga Ernawati yang juga memiliki kebun didaerah tersebut, setiap panen menjual sawitnya kepada Reymond Ginting suami Ernawati sudah lama dikenalnya.

Bahkan, ketika suami Erniwati, Reymond Ginting meninggal pada 12 September 2021 saksi menjadi juru bicara keluarga saat penerima jenazah dari RS Eka Hospital.

“Selain memiliki kebun, Reymond juga toke sawit. Setiap panen saya jual sawit sama dia (Reymond),” kata Nixon.

Selaku tetangga, sepeninggal suaminya, Erniwati pernah cerita tentang pinjaman di BRI. Erniwati juga bercerita dari Rp 1,5 miliar utang almarhum Reymond Ginting di BRI sudah dicicil Rp 500 juta tahun 2024.

Selain itu, saksi menjelaskan penggugat juga berusaha mencari pinjaman ke pihak lain untuk melunasi pinjaman di BRI tidak boleh lagi dicicil. Saksi mengatakan pinjaman sudah dapat Rp 500 juta, dan penggugat masih mencari tambahan, karena pihak BRI tidak boleh lagi dicicil.

Namun, ditengah penggugat berusaha untuk melunasi sekaligus, agunan tersebut diam-diam dilelang oleh BRI melalui KPKNL Dumai.

“Setelah dicicil, Erniwati bercerita bahwa objek yang dijadikan agunan sudah dilelang oleh BRI,” ujarnya. (Rudi).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *