Pemko Pekanbaru Menuju WBK

Pemko Pekanbaru Raih Penghargaan Nasional Dibidang Pelayanan

Ojenews.com.Pekanbaru.Riau-Pemerintah Kota Pekanbaru sebagai pemerintahan yang berada pada ibu kota Provinsi Riau ini berkeinginan menjadi dan menjalankan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good government governance) agar dapat menjadi acuan bagi Pemerintah kabupaten kota lainnya di negeri ini. Oleh karenanya tidak mengherankan bila pemerintahKota Pekanbaru juga mencanangkan diri sebagai Wilayah Bebas Korupsi (WBK).

Dalam rangka Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Pemko Pekanbaru yang telah berpredikat Zona Intergritas (ZI) mewujudkan komitmen pencegahan korupsi melalui pelaksanaan kegiatan-kegiatan pencegahan korupsi dalam bentuk yang lebih nyata secara terpadu dan disesuaikan dengan kebutuhan serta kemampuan wilayah Pemko Pekanbaru.

Bacaan Lainnya

Perolehan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh Pemko Pekanbaru baru-baru ini, juga merupakan kelengkapan suatu persyaratan sebagai wilayah yang telah mencanangkan WBK. Dengan perolehan WTP tersebut maka persyaratan meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) telah terpenuhi dua pertiga persen dari persyaratan yang harus dipenuhi.

Kepala Inspektorat Kota Pekanbaru Azmi,MT

Seirama dengan wacana tersebut, Kepala Inspektorat Kota Pekanbaru Azmi,MT menerangkan, motifasi Pemerintah Kota Pekanbaru untuk menjadikan Pemko Pekanbaru sebagai Wilayah Bebas Korupsi (WBK) adalah bentuk implementasi dari niat baik para pemimpin Pekanbaru.

“Kita selama ini sudah berada pada Zona Intergritas dan baru saja kita mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK-RI perwakilan Riau. Jadi syarat menuju WBK sudah terpenuhi dua pertiga persen dari syarat mutlak yang harus dipenuhi,” kata Azmi diruangkerjanya.

Dijelaskannya, pemerintah dalam rangka memberikan apresiasi kepada top manajemen yang memiliki komitmen terhadap pencegahan korupsi, Menteri PAN dan RB menerbitkan Permenpan dan RB Nomor 60 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi.

” Peraturan itu sebagai pedoman umum yang merupakan acuan bagi pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru dalam rangka Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi. Pemko telah mencanangkan kesiapan menjadi yang berpredikat WBK dan mewujudkan komitmen pencegahan korupsi melalui pelaksanaan kegiatan-kegiatan pencegahan korupsi dalam bentuk yang lebih nyata secara terpadu dan disesuaikan dengan kebutuhan. Inilah yang mendasari Pemko Pekanbaru mencanangkan WBK,”terangnya.

Zona Integritas (ZI) merupakan sebutan atau predikat yang diberikan kepada Pemda yang pimpinan dan jajarannya mempunyai niat (komitmen) untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik, “tutup Azmi,MT Kepala Inspektorat kota Pekanbaru.(Adv-Inpektorat/Diskominfo)(oje).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *