Pembatasan Truk Bertonase Besar di Air Molek Dibahas, Polda Riau Tekankan Harus Ada Regulasi

Ojenews.com Pekanbaru Riau,- Wacana pemasangan portal pembatas kendaraan angkutan barang di Jalan Lintas Tengah menuju Kota Air Molek, Desa Batu Gajah, Kecamatan Pasir Penyu, Indragiri Hulu mulai dibahas secara resmi.

Direktorat Lalu Lintas Polda Riau bersama Dinas Perhubungan Provinsi Riau, Pemkab Inhu, dan sejumlah pemangku kepentingan menggelar Rapat Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) di Kantor Dishub Provinsi Riau, Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru, Rabu (29/7/2026).

Rapat ini menindaklanjuti aspirasi Forum Penyelamat Aset Negara (FPAN) yang meminta pembatasan kendaraan angkutan barang di ruas jalan provinsi tersebut.

Tiga agenda utama dibahas
1. Rencana pembangunan portal/gapura pembatas
2. Pengaturan batas tonase kendaraan
3. Usulan pembangunan terminal penunjang angkutan barang

Dari hasil pembahasan, seluruh peserta sepakat portal tidak bisa dipasang sembarangan. Harus ada payung hukum berupa Peraturan Bupati atau SK Bupati yang mengatur secara rinci tinggi kendaraan, batas tonase, jenis kendaraan yang boleh melintas, serta mekanisme pengawasan di lapangan. Regulasi itu nantinya menjadi dasar bagi kepolisian untuk menindak pelanggar.

Keselamatan dan ekonomi harus seimbang
Direktur Lalu Lintas Polda Riau Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika melalui Kasubdit Kamsel AKBP Dasril menegaskan dukungan Ditlantas terhadap langkah pemerintah daerah.

“Keselamatan berlalu lintas, kelancaran distribusi logistik, dan perlindungan infrastruktur jalan harus berjalan beriringan. Pemasangan portal harus memiliki dasar hukum yang kuat, didukung kajian teknis, dilengkapi rambu, tersedia jalur alternatif yang layak, serta diawali sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha,” tegasnya.

Senada, Kabid Lalu Lintas Jalan Dishub Provinsi Riau Ridwan Helmi menyebut Forum LLAJ sebagai wadah menyamakan persepsi sebelum kebijakan diterapkan. Menurutnya, setiap usulan harus dikaji dari aspek teknis, regulasi, keselamatan, dan dampak terhadap mobilitas serta logistik.

Ketua Organda Provinsi Riau Nasril mendukung upaya menjaga keselamatan dan melindungi jalan. Namun ia meminta agar kelancaran distribusi dan keberlangsungan usaha tetap diperhatikan.

“Jika nanti diberlakukan pembatasan kendaraan bertonase besar, maka jalur alternatif harus benar-benar layak, regulasinya jelas, dan sosialisasi ke pengusaha serta pengemudi dilakukan maksimal. Tujuannya agar tidak merugikan masyarakat maupun pelaku usaha,” ujarnya.

Nasril juga menyatakan Organda siap berkolaborasi memberikan edukasi kepada perusahaan angkutan dan pengemudi agar implementasi kebijakan berjalan tertib.

Rapat berlangsung aman dan kondusif. Hasil pembahasan ini akan menjadi bahan pertimbangan Pemkab Inhu dalam menyusun kebijakan pembatasan kendaraan angkutan barang di ruas Jalan Lintas Tengah Air Molek.

Dengan adanya sinergi pemerintah, kepolisian, pelaku usaha, dan masyarakat, diharapkan kebijakan yang lahir mampu meningkatkan keselamatan, menjaga kualitas jalan, sekaligus tetap mendukung kelancaran distribusi logistik dan pertumbuhan ekonomi di Riau.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *