L-KPK Dumai Somasi PT.Mundam Sejahtera Terkait Dugaan Sengketa Tanah Warisa

 

Ojenews.com Dumai Riau,-Lembaga KPK Dumai melayangkan surat somasi kepada PT.Mundam Sejahtera terkait dugaan penyerobotan tanah warisan keluarga Haji Ahmad Dahlan, Kamis , 15/10/2020.

Keterangan ini di sampaikan langsung oleh Ketua Lembaga KPK Dumai Sutrisno kepada media www.Ojenews.com

Dijelaskannya, bahwa pihaknya  (L-KPK) Dumai setelah  menerima kuasa khusus dari ahli waris almarhum  H.Muhammad Dahlan langsung mempelajari berkas berkas serta bukti bukti alas hak yang dimiliki ahliwaris bersama tim.

“Kita pun sudah mempelajari berkas dokumen yang kita miliki dari ahli waris dan semua berkas sudah kita teliti dengan baik bersama sekretaris dan tim kami.

Tanah milik ahli waris dari almarhum H.Ahmad Dalan dalam hal adanya indikasi dugaan Penyerobotan tanah, yang di kuasai oleh pihak PT.Mundam Sejahtera sejak tahun 2004 lalu,”sebutnya.

Masih keterangan Sutrisno.Pihaknya telah menerima Surat Kuasa Khusus ahli waris dengan Nomor : 02/SKKAH/DMI-X/2020. tertanggal 05 Oktober 2020 dan berdasarkan hal tersebut maka pada 09 Oktober lalu L-KPK Dumai mengirim surat somasi atas prihal dugaan penyerobotan tanah warisan H.Muhammad Dahlan oleh PT Mundam Sejahtera.

“Untuk Kasus penyerobotan dan dikuasai tanah oleh pihak PT.Mundam Sejahtera kita dari LSM Lembaga KPK Kota Dumai , sudah mengirimkan Surat somasi dengan nomor : 011 / PD.LKPK-DMI / X / 2020 tertangal 09 Oktober 2020. Kita minta untuk sementara waktu aktifitas di lokasi tanah tersebut agar dihentikan hingga permasalahan ini selesai, kita tunggu saja ada tidaknya etikad baik dari PT.Mundam Sejahtera untuk menyelesaikan permasalah ini,”harap Sutrisno.(Juli/Sri N).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *