Kejari Rohul Tetapkan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Fiktif Bank BRK Syariah, Kerugian Negara Rp2,59 Miliar

Ojenews.com Rohul Riau,-Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Rokan Hulu menetapkan empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit fiktif pada Bank Riau Kepri Syariah kepada warga Desa Suka Maju, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, periode 2011–2014.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan pada Senin (12/10/2026) di Kantor Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Pasir Pangaraian. Keempat tersangka masing-masing berinisial S, S.S, H.A, dan SL.

Berdasarkan siaran pers Kejari Rokan Hulu, perkara ini berkaitan dengan pengajuan pinjaman oleh oknum pengurus Koperasi Petani Sawit Mitra Makmur Desa Suka Maju pada Bank Riau Kepri Cabang Daludalu selama periode 2011 hingga 2014.

Tim penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengajuan dan pemberian kredit tersebut. Pengajuan pinjaman diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maupun keputusan direksi bank.

Dalam proses pengajuan kredit, penyidik menemukan dugaan penggunaan identitas sembilan orang debitur dengan agunan yang kebenarannya belum diketahui.

Proses penandatanganan akad kredit juga diduga berlangsung tanpa penjelasan memadai kepada para debitur mengenai dokumen, jumlah pinjaman, bunga, tenor, agunan, serta konsekuensi hukum apabila terjadi gagal bayar.

Selain itu, pihak Bank BRK Cabang Daludalu diduga tidak melaksanakan verifikasi, wawancara, dan survei lapangan terhadap debitur maupun agunan sebagaimana prosedur standar perbankan.

Kerugian Negara Ditaksir Rp2,59 Miliar

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau Nomor PE.03.03/SR/SP-301/PW04/5/2026 tanggal 27 Agustus 2026, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut tercatat sebesar Rp2.599.000.000 atau sekitar Rp2,59 miliar.

Nilai kerugian tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan pemberian fasilitas kredit kepada warga Desa Suka Maju, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, melalui Bank Riau Kepri Syariah atau BRK.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *