Gerak Cepat Personil Gabungan Polres dan Polsek Ujung Batu Tangkap Pelaku Pembunuhan di Desa Ngaso Ujung Batu

Ojenews.com Rohul Riau,-Kepolisian Resor Rokan Hulu berhasil menangkap pelaku pembunuhan seorang perempuan di Desa Ngaso, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, kurang dari tiga hari setelah kejadian. Tersangka yang sempat melarikan diri hingga ke Pulau Nias, Sumatera Utara, akhirnya ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Rokan Hulu dan Polsek Ujung Batu.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan sejak korban ditemukan meninggal dunia pada Selasa, (16/6) lalu.

Korban diketahui bernama Nur (50) seorang petani yang tinggal di Dusun II Simpang Baru, Desa Ngaso, Kecamatan Ujung Batu. Korban ditemukan meninggal di rumahnya sekitar pukul 04.30 WIB.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi pelaku bernama Joni (40), yang merupakan suami korban. Setelah kejadian, tersangka melarikan diri ke Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, tepatnya di Kecamatan Gomo.

Tim gabungan bergerak mengejar pelaku setelah memperoleh informasi mengenai lokasi persembunyiannya. Setelah melakukan pencarian selama dua hari, polisi menangkap tersangka pada (19/6/2026) sekitar pukul 15.20 WIB tanpa perlawanan.

“Pelaku berhasil diamankan berkat kerja keras personel dan dukungan informasi dari masyarakat,” ujar Emil.

Tim gabungan bergerak mengejar pelaku setelah memperoleh informasi mengenai lokasi persembunyiannya. Setelah melakukan pencarian selama dua hari, polisi menangkap tersangka pada (19/6/2026) sekitar pukul 15.20 WIB tanpa perlawanan.

“Pelaku berhasil diamankan berkat kerja keras personel dan dukungan informasi dari masyarakat,” ujar Emil.

Polisi menduga pembunuhan dipicu persoalan rumah tangga yang telah berlangsung berulang kali. Pertengkaran antara korban dan pelaku terjadi pada Selasa dini hari sekitar pukul 01.00 hingga 03.30 WIB.

Dalam kondisi emosi, tersangka diduga mengambil pisau yang berada di sekitar rumah dan menyerang korban hingga meninggal dunia di tempat.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain sebilah pisau tanpa gagang, gagang pisau berbahan kayu, pakaian milik tersangka, ikat pinggang, tikar, dan satu unit sepeda motor Honda.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Saat ini tersangka ditahan di Polsek Ujung Batu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kapolres memastikan penyidikan dilakukan secara profesional dan tuntas.

“Kami berkomitmen melaksanakan proses penyidikan secara profesional, transparan, dan menuntaskan perkara ini hingga tahap penuntutan,” kata Emil.

Pengungkapan kasus tersebut menunjukkan respons cepat aparat kepolisian dalam menangani tindak pidana berat. Dalam waktu kurang dari tiga hari, pelaku berhasil ditangkap meski berusaha melarikan diri keluar daerah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *