Kurir Sabu 30 Kg Dituntut Seumur Hidup, Pengacara Berharap Hukuman Bilangan Tahun

Ojenews.com Bengkalis Riau,- Ega Suzana, S.H., pengacara Dedi Sahputra alias Putra bin Ariadi terdakwa perkara 30 kg sabu, berupaya menyelamatkan kliennya dari hukuman seumur hidup melalui pleidoi yang dibacakan dalam sidang, Selasa (23/6/2026) lalu.

Ega Suzana yang akrab disapa Ega, berharap majelis hakim yang diketuai Mas Toha Wiku Aji dan dua hakim anggota memutus hukuman terhadap kliennya dengan hukuman bilangan tahun.

Menurut Ega Suzana, kliennya hanya diminta oleh Riski (DPO) untuk mengantarnya ke Jambi. Karena Riski tidak tahu jalan ke Jambi.

Sedangkan terkait barang (sabu) 30 kg dalam karung goni di dalam mobil Toyota Innova BK1070 AW wama putin yang dikemudikan terdakwa, terdakwa juga tidak tahu milik siapa dan mau diantarkan kemana.

Selaku supir, ulas Ega, kliennya berharap mendapat upah dari mengantar Riski ke Jambi. Namun, upah yang dijanjikan Riski juga belum diterima.

Dengan fakta seperti disampaikan dalam pledoi, Ega berharap kliennya lolos dari hukuman seumur hidup menjadi hukuman bilangan angka (bilangan tahun).

“Klien saya hanya sebagai supir yang diminta oleh DPO (Riski), untuk mengantarkannya ke Jambi. Karena DPO (Riski) tidak tahu jalan arah Jambi. Siapa pemilik barang dan mau diantarkan kemana klien saya juga tak tahu,” tegas Ega Suzana saat dijumpai di Pengadilan Negeri Bengkalis, Kamis (25/6/2026) siang.

Namun, berapa hukuman yang akan dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Mas Toha Wiku Aji didampingi dua hakim anggota akan dibacakan dalam sidang pada Kamis 30 Juni 2026 depan.

Sementara dalam amar tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Enrico Pinantun Hamonangan Hutasoit dari Kejaksaan Negeri Bengkalis menyatakan, terdakwa Dedi Sahputra alias Putra bin Ariadi secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan Primair. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dedi Sahputra alias Putra bin Ariadi selama seumur hidup.

Menyatakan barang bukti berupa: 1 unit Hp merk Iphone 13, 1 unit Hp Merk Infinix Smart Pro 8, 30 bungkus sesar narkotika jenis sabu yang dibungkus goni plastik dengan berat bersih 29.867 gram, 1 unit alat pelacak GPS warna hitam merk ROHS yang ditemukan di dalam bungkusan paket narkotika jenis sabu, dirampas untuk dimusnahkan.

Sedangkan satu unit mobil Toyota Innova wama putih BK 1070 AW wama putin dengan Nomor Rangka MHFJB8EM7H1013198 dan Nomor Rangka 2GDC 142699: Dikembalikan kepada saksi Muhammad Indra selaku pemilik mobil rental.

1 Buah Buku Rekening Bank BRI Nomor Rekening 528301015737506 Atas Nama Dedi Sahputra: Tetap terlampir pada berkas perkara.

Dalam dakwaan dijelaskan, Dedi Sahputra alias Putra bin Ariadi ditangkap pada hari hari Sabtu tanggal 13 Desember 2025 sekira Jam 15.00 WIB, di depan Gerbang Tol Bathin Solapan, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis – Riau dengan barang bukti 30 bungkus besar sabu yang disimpan dalam karung goni.

Riwayat perkara sabu ini berawal pada hari Rabu 10 Desember 2025 sekitar jam 11.00 WIB, ketika terdakwa dihubungi oleh Riski (dalam lidik) melalui Whatsapp. Saat itu, Riski meminta terdakwa menghubungi Dimas (DPO) karena ada penawaran pekerjaan.

Selajutnya terdakwa menghubungi Dimas untuk memastikan pekerjaan yang ditawarkan. Setelah itu, terdakwa kembali mengubungi Riski memberitahukan dan menyanggupi tawaran pekerjaan untuk mengantarkan narkotika jenis shabu dari Bagansiapiapi , Kabupaten Rokan Hilir ke Jambi.

Rabu siang, sekira pukul 14.00 WIB Riski menghampiri terdakwa yang stanby di SPBU Aek Nabara, Kabupaten Labuan Batu Utara, Provinsi Sumut dengan mobil Toyota Innova BK 1070 AW berwarna putih yang dirental dari Muhammad Indra. Dengan mengendarai mobil tersebut, terdakwa dan Riski berangkat menuju ke Bagan Siapi-api. Sempainya di Bagan Siapi-api pada Kamis 11 Desember 2025 subuh, sekira pukul 04.00 WIB. Keduanya, menginap disebuah penginapan sambil menunggu informasi dari Dimas.

Kemudian pada hari Sabtu 13 Desember 2025 siang, sekira
pukul 10.00 WIB, Dimas menghubungi terdakwa lewat whatsapp dan memberikan nomor seseorang yang diketahui bernama Mas Yul (DPO) yang akan mengantarkan sabu kepada terdakwa dan Riski untuk dibawa ke Jambi.

Terdakwa dan Riski balik menghubungi Mas Yul menanyakan keberadaannya. Sekira pukul 14.00 WIB, Mas Yul mengabari bahwa dia menunggu di pinggir Jalan di Desa Sungai Nyamuk, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan. Terdakwa dan Riski meluncur ke tempat Mas Yul dan mengambil karung goni berisi 30 bungkus besar sabu yang diletakan diatas sepeda motor Honda Supra X 125.

Terdakwa dan Riski kemudian memasukan karung goni berisi sabu tersebut ke dalam mobil Innova yang dikemudikan terdakwa dan langsung pergi melanjutkan perjalanan menuju Provinsi Jambi.

Sesampainya di depan Gerbang Tol Bathin Solapan, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, terdakwa berhenti dengan maksud untuk membeli kartu E-TOL. Terdakwa meminta Riski keluar dari mobil untuk membeli kartu E-TOL.

Namun apes. Ketika Riski keluar mobil terdakwa diampiri personel Ditresnarkoba Polda Riau yang diduga sudah mendapat informasi akan ada mobil membawa narkoba dalam jumlah besar melintas.

Melihat ada yang menghampiri mobil yang dikemudikan terdakwa, Riski curiga dan was-was. Ia kemudian memutuskan untuk kabur.

Ternyata, beberapa orang yang mendatangi mobil terdakwa adalah personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau. Saat digeledah dalam mobil terdakwa ditemukan karung goni plastik warna putih berisi 30 bungkus besar diduga sabu. Berdasarkan barang bukti tersebut terdakwa digelandang ke Mapolda untuk proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan Surat perintah Penyitaan Nomor: SP.Sita/352/XII/RES.4.2/2025/RIAU/Ditresnarkoba tanggal 13 Desember 2025, penyidik menetapkan barang bukti dari tersangka Dedi Sahputra alias Putra bin Ariadi berupa: 30 bungkus sabu dengan berat bersih 29.867 gram, 1 unit alat pelacak GPS warna hitam merek RoHS di dalam bungkusan paket sabu, 1 unit handphone merk iphone 13, 1 unit handphone merk infinix smart pro 8, 1 Unit mobil Toyota Innova Warna putih No Pol BK 1070 AW warna putih. (Rudi).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *