
Ojenews.com Pekanbaru Riau
Negeri Smart City Madani,-Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau tidak berhak melakukan eksekusi terhadap lahan PT Peputara Supra Jaya (PSJ) melainkan Kejaksaan. Hal ini disampaikan Yuherwan Lebonk,SH , praktisi Hukum menanggapi eksekusi yang gagal oleh DLHK Riau.
Menurut Yuherwan, eksekusi yang dilakukan DLHK Riau berdasarkan Putusan Makamah Agung No 1087/Pid.Sus.LH/2018 tidak berdasarkan. Karena putusan yang berdasarkan putusan pidana, yang berhak melakukan adalah Kejaksaan.
“Setelah membaca berbagai berita dan Informasi bahwa yang melakukan Ekseskusi terhadap lahan PT PSJ adalah DLHK Provinsi Riau.Kalau benar ini terjadi, ini sudah salah. Karena sesuai dengan pasal 270 KUHAP, yang diberi wewenang melakukan eksekusi atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap adalah Jaksa,”ujar Lebonk.
Menurut Yuherwan, jika dilihat dari nomor putusan Makamah Agung, jelas perkaranya adalah Pidana. Seharusnya DLHK bersifat pasif dan kejaksaan yang seharusnya aktif.
Seharusnya yang melakukan eksekusi adalah Kejaksaan. Nanti kejaksaan lah yang menyerahkannya ke Negara.
Masalah tindakan masyarakat yang berusaha menghalangi eksekusi, menurut Lebonk hal yang biasa. Masyarakat yang merasa haknya terganggu tentu berusaha melakukan perlawanan sebisanya dan bukan termasuk kategori menghalang-halangi petugas sebagaimana dimaksudkan pasal 212 KUHP.
“Ekseskusi tersebut adalah upaya paksa dan rata-rata akan mendapat perlawanan dari orang yang terkena eksekusi. Makanya setiap petugas baik jaksa atau juru sita pengadilan akan meminta bantuan pengaman ke pihak kepolisian atau petugas lainya saat melakukan eksekusi. Kalau ekseskusi gagal, itu biasa, dan bukan berati negara kalah dan banyak kasus eksekusi berulang kali,”jelas Lebonk.
Menurut lebonk sebaiknya eksekusi di tunda, jika pihak PSJ masih melakukan upaya hukum. Kepada masyarakat yang merasa hak-haknya terganggu dengan putusan pengadilan, dapat melakukan upaya perlawanan.
“Sebaiknya masyarakat yang tergabung dalam pola KKPA melakukan perlawan ke Pengadilan, untuk mempertahankan hak-haknya,”tandas Lebonk.(dy).