Dugaan Kredit Macet di Bank Riau Kepri, Hasil Audit BPKP Kerugian Negara Rp 2,793 Miliar

Ojenews.com Bengkalis Riau,- Hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap dugaan korupsi kredit macet di Bank Riau Kepri (sekarang Bank Riau Kepri Syariah), Kantor Cabang Pembantu Sungai Pakning, sudah diterima penyidik Unit III Reskrim Polres Bengkalis.

Hal dikatakan Kasat Reskrim Polres Bengkalis melalui Kanit III Tipikor Iptu Raudo Perdana saat dikonfirmasi pada Senin (22/1/24).

“Dari hasil audit BPKP ditemukan kerugian negara Rp 2,793 miliar,” kata Raudo saat ditemui Senin sore di ruang kerjanya.

Terkait hasil audit BPKP tersebut pihak Polres telah melakukan gelar perkara di Mapolda Riau. Selain itu, pihak penyidik juga sudah meminta keterangan ahli dari BPKP.

“Kita sudah melakukan gelar perkara di Polda, dan kita juga sudah memeriksa ahli dari BPKP,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, perkara dugaan korupsi kredit macet senilai Rp 2,793 miliar (sebelumnya ditulis Rp 2,5 miliar) di Bank Riau Kepri Syariah, Kantor Cabang Pembantu Sungai Pakning sudah sampai pada tahap penghitungan kerugian negara, Selasa (21/11/2023). Untuk mengetahui berapa kerugian negara Unit III tindak pidana korupsi (Tipikor), Reskrim Polres Bengkalis meminta pihak BPKP untuk mengaudit.

Hal ini dikatakan Kapolres AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kepala Satuan Reskrim Polres Bengkalis, AKP Gian Wiatma didampingi Kanit Tipikor Iptu Raudo Perdana pada Senin (20/11/2923) di ruang kerjanya.

“Berapa kerugian negaranya, kita masih menunggu hasil audit yang dilakukan BPKP,” kata Raudo Perdana.

Diungkapkan Raudo, setelah kerugian negara dari hasil audit BPKP diterima, pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam perkara ini.

Terkait perkara dugaan korupsi ini, pada Senin 25 April 2022 lalu, penyidik Tipikor Polres Bengkalis telah memeriksa Bahtiar mantan Pimpinan Cabang Pembantu BRK Sungai Pakning, mantan costumer servis bernama Nanang dan Ayang.

Selanjutnya penyidik juga memeriksa Dadang Kepada Bagian Kredit BRK Pusat, Dewi dan Nini keduanya mantan teller kantor cabang pembantu Sungai Pakning

Dadang datang ke Polres didampingi legal BRK bernama Emil. Namun, usai pemeriksaan Dadang memilih bungkam saat dikonfirmasi. Sementara Emil mengakui datang ke Polres mendampingi Dadang.

“Saya hanya mendampingi (mendampingi Dadang), bukan kapasitas saya untuk bicara,” ujar Emil sambil berjalan menuju Musholla untuk menunaikan sholat.

Sementara itu, Direktur Kepatuhan Bank Riau Kepri Fajar Restu ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp beberapa waktu lalu, pesannya dibaca (contreng dua biru) namun tidak dibalas.

Perkara dugaan kredit macet ini berawal ketika pada tahun 2012 beberapa orang nasabah mengajukan kredit senilai Rp 2,5 miliar untuk pembangunan ruko ke BRK cabang pembantu Sungai Pakning dengan agunan diduga lahan (tapak) yang bakal dibangun ruko. Diduga nama-nama yang mengajukan kredit tersebut dipakai oleh seorang developer berinisial Adt.

Diduga setelah kredit cair Adt tidak membangun ruko, namun untuk keperluan lain. Akibatnya, kredit tersebut macet. (Rudi).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *