Ojenews.com Bengkalis Riau, – Inspektorat KPU Pusat yang melakukan perhitungan terhadap penggunaan anggaran di KPU Bengkalis menemukan kerugian negara lebih Rp 4 miliar. Hal ini diungkapkan Kepala Satuan Reskrim Polres Bengkalis AKP Muhammad Reza kepada awak media ini, Senin (31/10/22) sore, di Mapolres.
Selain sudah diketahui kerugian negara, penyidik juga sudah menetapkan beberapa orang tersangka dalam penggunaan dana hibah Rp 40 miliar itu. Namun, Reza belum bersedia menyebutkan siapa saja nama para tersangka tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, proses hukum dugaan korupsi dana hibah KPU Bengkalis tahu 2020 bakal naik status ke penyidikan. Namun, naik tidaknya status perkara dugaan korupsi dana hibah Rp 40 miliar tahun anggaran 2020 itu ditentukan hasil gelar perkara yang akan digelar di Dit Krimsus Polda Riau
Hal ini dikatakan Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Meki Wahyudi melalui Kanit Tipikor Iptu Hasan Basri, Jum’at (1/4/22).
“Tinggal gelar perkara di Ditkrimsus Polda, bang,” ungkap Hasan Basri saat itu melalui pesan singkat WhatsApp.
Selain masih menjadwalkan gelar perkara, penyidik juga masih menunggu hasil audit dari Inspektorat KPU Pusat terhadap penggunaan dana hibah Rp 40 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2020 tersebut.
Total dana hibah yang diterima KPU Kabupaten Bengkalis untuk prosesi penyelenggaraan pemilihan kepala daerah Kabupaten Bengkalis tahun 2020 sebesar Rp 50 miliar. Rp40 bersumber dari APBD Kabupaten Bengkalis, dan Rp 10 miliar dari APBN (KPU Pusat).
Dari total Rp 50 miliar Daan hibah yang diterima KPU Bengkalis, penyidik Tipikor Polres Bengkalis hanya menyelidiki penggunaan dana hibah Rp 40 miliar yang bersumber dari APBD Bengkalis. (Rudi).