Ojenews.com Rohul Riau
Negeri Seribu Suluk,-Seorang ibu rumah tangga berinisial DD melaporkan suaminya dengan inisial SM ke-Polisi dan menyurati Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rokan Hulu.
Atas sikap DD tersebut SM melakukan gugatan kepengadilan Agama Pasir Pengaraian dan persoalan ini telah sampai pada tahap sidang mediasi di pengadilan Agama Pasir Pengaraian pada Rabu 24 Juni 2020, Pukul 14.00.
Dari pihak tergugat DD melalui kuasa hukumnya Ramses,SH berharap pada sidang mediasi tersebut dapat mempertahankan rumah tangga mereka dengan baik demi kepentingan anak.
“Setelah sidang mediasi ini tentu ada sidang mediasi lanjutan, untuk bermusyawarah sebelum masuk kedalam pokok perkara.
Terkait proses mediasi ini adalah proses awal dalam tahap persidangan,jika sidang mediasi ini gagal maka akan ada tanya jawab menjawab dari pihak tergugat dan penggugat kemudian dilanjutkan dengan pembuktian dan dilanjutkan kesimpulan sehingga adanya sebuah keputusan,” terang Ramses sebagai kuasa hukum ibu DD.
Disebutkan juga mengenai laporan di Polres Rohul saat ini masih dalam tahap penyelidikan,”tutupnya.(rat).