Ojenews,com, Ketapang Kalbar,-Menidak lanjuti permohonan anggota koperasi Lestari Abadi Bersama (LAB) Yang bermitra dengan PT, Kayong Argo Lestari (PT,KAL/ANJ )di Desa Kuala Tolak kecamatan Matan Hilir Utara kabupaten Ketapang Kalbar,
Camat Matan Hilir Utara Rahmad Rohendi SH, mengundang berbagai pihak.
Diantaranya sebagai berikut:
1, Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perindag kab Ketapang,
2, Kapolsek Matan Hilir Utara
3,GM PT,KAL/ANJ
4, Koperasi Lestari Abadi Bersama, Desa kuala tolak.
5, Kepala Desa Kuala Tolak
6, Ketua BPD Desa Kuala Tolak
7, Saudara Saudirman
8, Koramil 1203-12 /Delta Pawan
Dengan nomor P/356/MHU-Ekbang 518/VI/2023, Prihal: mediasi anggota dan pengurus koperasi produsen LAB Yang bermitra PT KAL/ANJ ,di lakukan Rapat Rabu (5/7/2023)
Rapat diadakan di Aula Kantor Camat Matan Hilir Utara, Hadir dalam kesempatan, 500 anggota koperasi, Tokoh masyarakat, Kepala Desa Kuala Tolak Hj Nurhasimah, Camat Matan Hilir Utara , Rahmad Rohendi SH, Ketua Koperasi LAB Aspar Ali, Dedi Arman Sekertaris Koperasi LAB , BPD Kuala tolak,Nauri ketua Pengawas koperasi LAB,Made Adyana Kapolsek Matan Hilir Utara, Jumadi Babinsa, Perwakilan PT KAL/ANJ, Anwar bendahara koperasi LAB, Perwakilan kepala dinas koperasi UKM kab Ketapang dan insan Pers Ojenews.
Dalam rapat mediasi tersebut Permasalahan yang menjadi Pokok bahasan diantaranya adalah, tentang koperasi lestari abadi bersama (LAB) bawa pada 28 February 2016 telah dibentuk koperasi perkebunan lestari abadi bersama dengan jumlah SK CPCL sebanyak 1,170 anggota dengan nomor badan hukum: 427/BH/XVII -3 dengan kebuputusan Bupati nomor 427/BH/KOP/UKM,dan Perindag/III/2016 Dimitris Yuliana Asmara Dewi,SH.
2, bahwa masa pengurusan berlaku hanya 4 tahun yaitu dari 2016 sampai dengan 2020 berdasarkan AD ART dan akte notaris
3.sejak dari tahun 2016 sampai dengan 2020 tidak pernah melaksanakan RAT dengan syarat-syarat terpenuhinya RAT.
4.laporan keuangan tahun 2017, 2018, 2019,2020 dan 2021 dan telah di terbitkan dan ditandatangani oleh pengurus.
5.laporan pertagung jawaban dalam pengawas tahun 2017 sampai dengan 2019 laporan tahunan buku 2020 dan laporan tahun 2021 telah diterbitkan dan ditandatangani oleh satu pengawas.
6.pada isi laporan keuangan dari tahun 2017 sampai dengan 2021 tidak dilengkapi dengan data-data pendukung keuangan sehingga dugaan Fiktif.
7.bahwa pada tahun laporan keuangan ditemukan angka-angka tidak layak seperti biaya materai Rp 1,000,000,00 juta/bulan dan Rp 5,000,000,00/bulan.
8, pada laporan keuangan tentang kegiatan pelatihan koperasi LAB sebesar Rp 20,000,000,00, tidak melampirkan dokumentasi pendukung kegiatan, daftar hadir Perseta dan lain-lain.
9.pada laporan keuangan ada Free pengurus ini tidak berdasarkan persetujuan anggota pada AD pasal 26(a)
10.pengurusan yang baru tahun 2021 belum ada pembubaran akte notaris, namun pengurusan tetap dijalankan oleh nama-nama tersebut.
11.pada angaran dasar pasal 17 no, 2 bertentangan dengan anggaran Rumah tangga pasal 10 no.7
12.bahwa TPK (Tempat Pelayanan Koperasi pada Permenkop No, 9 tahun 2018 pada pasal 1 No.40 disalah artikan dengan Tim pelaksana koperasi pada ART koperasi LAB.
13.pada angaran Rumah tangga tahun 2021 sudah tertulis SK Bupati No.140/Distanakbun-F/2021.
14.Dalam angaran dasar pasal 17 tidak tidak sesuai dengan Permenkop no.19 tahun 2015.
15.dalam angaran Rumah tangga pasal 13 pembentukan TPK 10 orang perdusun tidak berdasarkan rapat anggota.
16.pada LPJ Pengawas 2017 sampai dengan 2019 dan tidak lengkap dan dugaan Fiktif.
17.pada tahun 2021,2022,dan 2023 pengurus dan pengawas yang terbentuk tidak sah.
18.Bahwa ada unsur manipulasi terkait tentang data yang disalahgunakan oleh pengurus dan Pengawas.
19.bahwa anggota koperasi telah menyurati pihak PT KAL (GM PT KAL Bapak Dadi) terkait permohonan data pada tanggal 17 Maret 2023 dan mendapatkan balasan tanggal 25 Maret 2023 dengan jawaban PT KAL meminta tanggapan dari pengurus koperasi dan sampai sekarang tidak ada data satu pun yang diperoleh oleh anggota.
20.ada salah seorang yang bukan anggota koperasi namun dimasukkan dalam pengurus koperasi berdasarkan wewenang.
20.ada salah seorang yang bukan anggota koperasi namun dimasukkan dalam pengurus koperasi berdasarkan wewenang pengurus Tampa persetujuan anggota.Sehingga timbul sesuana tidak kondusif adu mulut bisa ditenangkan oleh pihak kepolisian matan hilir Utara dan Banbisa.Mediasi dibuka oleh Camat Matan Hilir Utara, Rahmad Rohendi memberikan kesempatan ketua koperasi Aspar Ali dalam keterangan koperasi LAB selama ini udah melakukan RAT, unkapnya,”
Kesempatan itu juga Dedi Arman selaku sekretaris koperasi LAB, segera dengan masa jabatan berdasarkan masa berlaku sudah habis akan buat berita acara disampaikan kepada dinas koperasi terangnya”Perwakilan Dari dinas koperasi juga memaparkan cara-cara mengurus koperasi sesuai permen no 19 tahun 2015 tentang penyelenggaraan rapat anggota tahunanIa juga mengingatkan, sesuai ketentuan undang-undang 25 tahun 1992 tentang perkoperasian , bahwa pengurus mempunyai kewajiban RAT.RAT, merupakan kewajiban dari pengurus koperasi, itu amanat undang -undng, permen anggaran Dasar angaran rumah tangga koperasi yang dilakukan paling sedikit satu kali setahun ” jelasnya.
Pemerintah kecamatan matan hilir Utara berharap agar kedepannya koperasi dapat berjalan baik dan memberikan kesejahteraan pada pengurus dan anggota masyarakat umumnya.
Rapat mediasi berjalan lancar memperoleh kesempakatan
1.membuat berita acara rapat ,di sampaikan kepada dinas koperasi.
2.Pembentukan Panetia RAT tahun buku tahun 2022.
3. Dan pemilihan pengurus koperasi produsen lestari abadi bersama periode tahun 2023 sampai dengan tahun 2028.