BPK Tak Pernah Larang Pasang Iklan di Media

 

 

BPK RIPekanbaru.Riau.Ojenews.com.

Kekhawatiran sebagian besar bagian Humas pemerintah daerah (kabupaten/kota) di Riau terjawab. Ternyata selama ini institusi penegak hukum, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Kejaksaan sekalipun tak pernah melarang pemasangan iklan, advertorial, maupun galeri foto di media massa (cetak, elektronik, online).

BPK tak pernah melarang pemasangan iklan, advertorial, maupun galeri foto di media massa. Silahkan saja. Yang penting, bisa dipertanggungjawabkan atau akuntabel,  kata Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Riau Harry Purwaka, saat menerima kunjungan rombongan pengurus SPS Riau, Selasa (30/8) di kantornya.

Dan, diakuinya, kerja sama jasa publikasi antara Pemda dan media se Riau selama ini pun belum pernah ada masalah dan belum ada penyimpangan. Lewat Humas BPK Riau pun, beberapa waktu lalu, dibantah pula kalau institusi ini sudah berkirim surat ke Humas pemda se Riau terkait pelarangan tersebut.

Bahkan mereka meminta Humas pemda ini untuk memperlihatkan bukti surat edaran itu.  Sebelum ke BPK Riau, rombongan pengurus SPS Riau juga bersilaturahmi ke Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Uung Abdul S SH MH di kantornya. Saat itu Kajati didampingi Asintel Kejati Riau Drs M Naim SH dan Kapuspenkum Muspidawan SH. Sedangkan rombongan SPS dipimpin Ketua H Zulmansyah Sekedang SSos.

Pertemuan ini berlangsung sangat cair. Zulmansyah menjelaskan tentang SPS dan kondisi media yang berada di lingkup SPS Riau. Di pertemuan ini juga mengemuka soal ketakutan Humas pemda se Riau bekerja sama dengan media. Alasan mereka, kata Zulmansyah, takut melawan hukum dan tidak mau bermasalah dengan pihak kejaksaan. Seperti contoh di Rokan Hilir (Rohil).

Humas Pemkab tidak bersedia memproses kerja sama dengan media yang sudah berjalan. Alasannya, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil sudah membuat surat, itu tidak lagi dibolehkan. Padahal media-media, baik cetak, elektronik dan online di Riau memerlukan kerja sama ini untuk keberlangsungan usaha.

Mendengar penjelasan ini, Kajati melalui Asintel M Naim secara tegas menyebut, tidak pernah tahu soal surat tersebut. Bahkan Kajati Uung Abdul S menegaskan, kerja sama media harus terus dijalankan. Nanti kita akan tanyakan dan pastikan dulu, soal kebenaran informasi dari Rohil ini. Kejaksaan tidak pernah membuat larangan. Karena media massa ini, kan mitra kita,jelasnya.

Kajati Uung pun berjanji akan menanyakan langsung persoalan ini kepada ahlinya.  Informasi yang disampaikan SPS Riau ini akan kami jadikan bahan. Kami akan tanyakan langsung nanti kepada ahlinya, kata dia. Forum silaturahmi ini juga sependappat, bahwa persoalan ini muncul berawal dari beda pemahaman terhadap aturan Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

Kita akan tuntaskan ini, dan Kajati tak pernah melarang-larang, ujarnya lagi. Siap Jadi Pembicara Workshop Humas Menindaklanjuti persoalan-persoalan yang muncul terkait kerja sama Humas pemda dengan media massa se Riau, SPS Riau akan menaja Workshop Humas se Riau pada 9-10 September mendatang.

Untuk menjelaskan masalah-masalah tersebut, Kajati Uung Abdul S menyatakan, siap hadir dan menjadi pembicara nantinya. Ia menganggap persoalan ini patut diketahui dan diluruskan. Sehingga tidak ada kesalahpahaman dalam memahami aturan perundang-undangan yang berlaku. Saya hadir nanti di workshop itu.

Perlu dijelaskan ke pihak-pihak terkait, supaya media di Riau tetap bisa eksis. Tanpa media kita ini akan sulit nanti, aku Kajati Uung. Sementara Ketua SPS Riau Zulmansyah mengaku, sangat senang baik Kepala BPK maupun Kajati sudah memberikan penjelasan soal kerja sama media dengan pemda se Riau.

Ia juga berterima kasih Kajati Riau sudah menyatakan kesediaannya untuk jadi pembicara pada workshop itu nantinya. GM Riau Pos ini optimis, ke depan kerja sama media dengan pemda se Riau akan kembali berjalan baik. Diharapkan juga semua Humas pemda yang diundang SPS bisa hadir, supaya semuanya bisa jelas. (rls)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *