Berantas Benda Terlarang, Lapas Bengkalis Razia Warga Binaan

Ojenews.com Bengkalis Riau, – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkalis. Jajaran Lapas Bengkalis bekerjasama dengan Polres merazia warga binaan, Rabu (15/11/2023).

Rilis yang diterima media ini Rabu malam, selain memeriksa (menggeledah) badan juga menggeledah blok B dan kamar 10, 12, dan 13 warga binaan.

Kegiatan penggeledahan dipimpin oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Mai Yudiansyah didampingi Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban, Efrizal dan Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal Lapas Kelas IIA Bengkalis serta personel Polres.

Mai Yudiansyah dalam rilisnya mengatakan, razia ini dalam rangka mencegah/meminimalisir masuknya barang-barang terlarang ke dalam Lapas baik Narkoba, alat komunikasi, senjata tajam dan barang terlarang lainnya.

Semua petugas diarahkan untuk menyisir setiap sudut kamar untuk mencari barang-barang yang dilarang masuk kedalam kamar hunian.

Kendati sudah ada larangan kepada setiap warga binaan untuk tidak memakai dan menyimpan handphone dan sajam. Namun, dalam razia tersebut petugas masih menemukan Charger HP, Headset, Handphone, Pisau, Pinset dan Gunting kuku. Semua barang yang ditemukan tersebut kemudian diamankan petugas untuk kemudian dimusnahkan.

Selain melakukan razia, pihak Lapas juga memilih secara acak warga binaan untuk dilakukan tes urine. Hasilnya semuanya negatif dari zat terlarang.

Sementara itu, Kalapas Bengkalis, Muhammad Lukman mengatakan razia gabungan serentak dilaksanakan untuk mencegah masuknya barang terlarang dan berbahaya di dalam Lapas. Meningkatkan kewaspadaan terkait deteksi dini keamanan dan ketertiban di Lapas serta mamastikan kondisi Lapas Bengkalis dalam keadaan aman dan kondusif.

“Diharapkan dengan giat gabungan ini dapat meminimalisir barang-barang terlarang di dalam Lapas yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban serta menciptakan lingkungan yang kondusif,” tutup Kalapas. (Rilislapas)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *