Ojenews.com Pekanbaru Riau, – Laporan dugaan tindak pidana lingkungan pada kegiatan normalisasi (pencucian) sungai Kerumutan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan akhirnya mulai diproses oleh Kepolisian Daerah (Polda) Riau.
Usai memberikan keterangan kepada penyidik Direktorat kriminal khusus, Senin (28/11/22) di Mapolda Riau, Kepala Suku Yayasan Anak Rimba Indonesia (ARIMBI), Mattheus kepada media ini menyebutkan telah membeberkan intensnya peran Bupati dan Dinas Lingkungan Hidup Pelalawan sebagai aktor yang menginisiasi kegiatan normalisasi sungai Kerumutan yang diduga tanpa izin lingkungan tersebut.
“Mulai dari menginisiasi pembentukan konsorsium beberapa perusahaan, penunjukan pelaksana pekerjaan hingga pengumpulan dana patungan. Sampai-sampai untuk meminta dana tersebut, Bupati menggunakan Kop Surat Pemerintah Kabupaten Pelalawan,” ungkap Mattheus.
Lanjut Mattheus, semua bukti-bukti tertulis itu sudah lengkap sampai ke meja penyidik. “Kasus yang sedang bergulir ini bukan hanya terkait pidana lingkungan, tetapi ada dugaan “abuse of power” oleh Bupati, sehingga pantas dilakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi atas pengambilan sejumlah uang Corporate Social Resposibility (CSR) yang diduga menyalahi peraturan perundang-undangan,” tegas Mattheus.
Dalam laporan bernomor 026/Yayasan-ARIMBI/LP/X/2022 tertanggal 31 Oktober 2022 tersebut, selain melaporkan Bupati dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pelalawan setidaknya ada delapan perusahaan yang bakalan terseret dalam kasus ini diantaranya PT Sari Lembah Subur (PT SLS), PT Gandaerah Hendana, PT Arara Abadi, PT Pertamina Hulu Energi Kampar (PT PHE), PT Mekarsari Alam Lestari (PT MAL), PT Mitra Tani Nusa Sejati (PT MTNS), PT Karya Panen Terus (PT KPT) dan PT Sungai Nago Melingko.
Menurut Mattheus dirinya dijejali sekitar empat belas pertannyaan oleh penyidik, namun ada sekitar tujuh pertannyaan khusus terkait temuan ARIMBI saat melakukan investigasi pada kegiatan normalisasi sungai Kerumutan.
“Dengan dimulainya penyelidikan laporan yang dilayangkan ARIMBI ini, kita melihat keseriusan Polda Riau dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat. Kita harap Polda Riau mengedepankan asas equality before the law, sehingga integritas dan profesionalismenya tetap terjaga dengan baik,” ujar Mattheus.
Lagi kata Mattheus, tentunya tidak sulit bagi penyidik untuk menangani kasus ini. Untuk itu ARIMBI mendorong Polda Riau agar mengambil keterangan dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau yang lebih mengetahui masalah ini. “Itu dibuktikan dari surat bernomor S.1250/K.6/BIDTEK/P3/KSA.1/6/2022 Perihal Pencucian Sungai Kerumutan yang dikirimkan kepada Pemkab Pelalawan.
Dalam surat tersebut beber Mattheus, BBKSDA Riau menyampaikan bahwa kegiatan pencucian sungai tersebut tidak termasuk dalam kegiatan yang dapat dilakukan dalam kawasan suaka margasatwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang pengelolaan kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam.
Pada tanggal 4 Juni 2022 BBKSDA menemukan 1 unit excavator 1 unit ponton 1 unit rumah apung 1 unit kapal Tarik (tugboat) dan 1 unit ketinting sedang melakukan kegiatan pencucian Sungai Kerumutan di dalam kawasan SM kerumutan di wilayah Desa Teluk Binjai Kecamatan Teluk Meranti
Kegiatan tersebut telah dilaksanakan sejak tanggal 3 Juni 2022 dan telah mengerjakan pencucian Sungai Kerumutan sepanjang kurang lebih 1 km dengan lebar 5 meter yang dimulai dari kampung kapau Kelurahan kerumutan
BBKSDA Riau juga meminta kegiatan pencucian sungai dalam kawasan SM kerumutan tidak dilakukan dan meminta agar Pemkab Pelalawan terlebih dahulu berkoordinasi sebelum proses pengurusan Izin kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Mari sama-sama kita kawal tindak lanjut kasus ini demi kelestarian lingkungan. Karena efek dari cuci sungai ini, beberapa bulan terakhir kegiatan ilegal logging di daerah itu semakin lancar. Ini juga luput dari pantauan penegak hukum terutama pihak BBKSDA. Sementara kita sering mengirimkan info-info terkait kegiatan tersebut,” pungkas Mattheus..
Kepala Bidang Wilayah I BBKSDA Riau, Andri Hansen Siregar yang dimintai tanggapannya atas laporan Yayasan Anak Rimba Indonesia ini mengatakan, bahwa pihaknya sudah di panggil pihak Polda Riau kemarin. “Kita sudah memberikan keterangan atas laporan ARIMBI di Polda Riau”.ucapnya.
Menurut Hansen, bahwa kawasan yang di bersihan pihak Pemkab Pelalawan belum masuk kawasan SM Kerumutan, jadi bukan wilayah atau kawasan SM.
Cuman kemarin itu, yang kami lakukan adalah, melarang dilanjutkan pembersihan aliran sungai menuju kawasan Suaka Margasatwa Kerumutan, terang Arif Hansen Siregar.
Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hudup (DLH) Pelalawan, Eko Novitra, ST.,M.Si mengatakan, kegiatan pembersihan sungai tersebut sudah sesuai aturan.
Ditanya terkait pengambilan sejumlah uang Corporate Social Resposibility (CSR) dari beberapa perusahaan yang diduga menyalahi peraturan. Menurut Eko Novitra, Pemkab Pelalawan tidak ada mengambil uang dari perusahaan. Mereka (perusahaan-red) bekerjasama untuk membersihkan sungai tersebut dan uangnya mereka kumpul sendiril, dengan program CSR. “Pemkab Pelalawan hanya memfasilitasi membuat pertemuan dan rapat dalam rangka kegiatan pembersihan sungai tersebut”.terang Eko Novrita.
Kembali konfirmasi jumlah uang yang terkumpul dari beberapa perusahaan. ” Yang kami kerahui sekitar Rp1 miliar, namun jumlah pastinya mereka yang tahu,”ujarnya.
Eko Novitra juga mengakui, bahwa pihaknya sudah mremberikan keterangan di Polda Riau terkait laporan dimaksud, tutupnya.(jsR)