Ojenews.com.Rohil.Riau.
Selama Tahun 2016, Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir telah menangani kasus pencabulan sebanyak 54 kasus. Angka tersebut meningkat bila di bandingkan dari tahun sebelumnya.
“Pada tahun 2016 yang lalu untuk kasus perkara cabul kita tangani sebanyak 54 kasus,dan angka tersebut cukup tinggi,” Kata Kejari Rohil Bima Supra Yoga melalui Kasi Pidum Sobrani Binzar, kamis(12/01/2017).
Sobrani mengungkapkan dalam kasus cabul tersebut memiliki begitu banyak motif. Namun secara garis besar motif pencabulan tersebut merupakan adanya keinginan para pelaku untuk melakukan pencabulan.
“Secara garis besar motif cabul tersebut sangat banyak,yang pertama adanya keinginan pelaku untuk melakukan pancabulan. Dan kasus tersebut bisa dikatakan cabul bila korbannya di bawah umur 18 Tahun. Dan ada juga kasus nya seumuran biasanya orang pacaran,” sebutnya.
Adapun pemicu terjadinya kasus cabul tersebut lanjut Sobrani,kurangnya pengetahuan para pelaku akan undang-undang serta hukum, selain itu kurang nya pengawasan serta didikan orang tua.
Sementara itu, untuk kategori cabul itu sendiri ada dua yakni berbuat cabul serta menyetubuhi. Untuk cabul sendiri bukan berarti harus menyetubuhi si anak namum memperlakukan nya dengan tidak senonoh.
Sedangkan untuk hukuman pelaku cabul itu sendiri tergantung motif dari masing-masing pelaku. Adapun minimal ancaman hukuman yakni minimal 5 Tahun dan maksimal 15 Tahun. Semua sesuai dengan latar belakang melakukan tindak pidana tersebut.
Sobrani juga menghimbau kepada masyarakat serta para orang tua agar lebih memberikan perhatian serta pengetahuan terhadap anak-anak nya.
“Harapan kami khusus nya dari Kejari terhadap orang tua agar memberikan perhatian lebih terhadap anak serta memberikan pengetahuan terhadap anak-anak nya. Karena kasus cabul ini menurut saya rohil ini sangat tinggi.” ujarnya.(jum/auz)