1 Orang Didor, Polres Bengkalis Tangkap 10 Diduga Pencuri Kabel Pertamina

Ojenews.com Bengkalis Riau, – Tim Opsnal Polres Bengkalis dan Polsek Mandau menciduk 10 orang warga yang diduga pelaku pencurian kabel milik PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR) di Kelurahan Talang Mandi dan di Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau. Selah seorang diantaranya terpaksa dihadiahi timah panas alias di do bagian kaki sebelah kiri. Sementara 2 orang diduga pelaku masuk daftar pencarian orang (DPO).

Para tersangka yang ditangkap tersebut adalah RS, RRA, HT, R, RA, BS, EPN, PG, AS dan RPL. Sementara 2 orang yang buron masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) masih dalam pencarian aparat kepolisian.

Dari para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti (BB), 4 unit mesin reading injector, 1 unit Daihatsu Grand Max warna Hitam, 1 unit gergaji besi, 1 set alat pemotong besi, 1 besi tiang listrik, 2 gulung kabel sepanjang 20 meter utuh, 57 gulung kabel sudah terkelupas, 15 gulung kulit kabel, 1 unit sepeda motor merk Yamaha, 4 pisau cutter, 1 gunting besi, sebilah parang dan 2 gergaji besi.

Berdasarkan alat bukti yang dicuri, PT. PHR diduga mengalami kerugian puluhan juta rupiah. Aksi para pelaku ini berimbas pada produksi PT. PHR.

Penangkapan 10 Orang diduga pelaku pencurian ini diungkapkan Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro didampingi Kapolsek Mandau, Kompol Hairul Hidayat dan Kasatreskrim, AKP Muhammad Reza saat konferensi pers di Mapolsek Mandau, Senin (22/5/23) kemarin.

“Berdasarkan informasi yang didapat anggota di lapangan, kesepuluh pelaku dan barang bukti langsung kita gelandang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujar Bimo kepada awak media.

Dikatakannya, dalam mengungkap aksi komplotan spesialis maling aset negara itu, Polisi juga terus berkoordinasi guna mengantisipasi hal serupa terjadi kembali.

“Seluruh pelaku ini memang sudah menjadi target kita dan dengan kejelian anggota di lapangan, hampir seluruh pelaku berhasil kita ringkus. Salah satunya kita berikan tindakan tegas dan terukur (ditembak bagian kaki),” jelasnya.

Ditambahkan Kapolres, terhadap kesepuluh tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 Tahun penjara. (Rls/rudi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *