Ojenews.com Pekanbaru Riau,-Bupati Kuantan Singingi yang diwakili Sekretaris Daerah Dianto Mampanini menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Hari Wibowo SH MH sebagai perpanjangan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dan Piagam Deklarasi pemulihan dan penyelamatan aset pemerintah daerah.
Kegiatan yang digelar di ball room Dang Merdu Gedung Menara Bank Riau Kepri (BRK) Pekanbaru ini juga dilaksanakan antara Gubernur Riau dan Kajati Riau serta para bupati dan walikota dengan para Kajari lainnya se Provinsi Riau sekaligus dilakukan penandatanganan terkait perpanjangan bidang Datun dan penyelamatan aset daerah dimaksut.
Selain itu juga hadir perwakilan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau dan kabupaten dan kota se Provinsi Riau.
“Kami menyambut baik MoU ini. Karena saling bersinergi dalam menata aset pemerintah daerah,” ujar Dianto Mampanini, Senin (2/8/2019).
Disebabkan banyaknya gugatan perdata dan dinamika permasalahan aset di Riau, karenanitu perlu kiranya dilakukan penyelesaian dan pengamanan aset melalui kerjasama dengan Kejaksaan se-Provinsi Ria dimana sebagai mitra daerah dalam penyelesaian masalah hukum.(neneng).