Ojenews.com Rohul Riau.
Negeri Seribu Suluk,-Polres Rokan Hulu mengelar konfrensi Pers terkait beberapa kasus seperti korupsi rehabilitasi hutan lindung serta lima kasus pencabulan,Selasa,(3/9/2019) di Mapolres Rokan Hulu.
Dalam konfrensi Pers tersebut dijelaskan bahwa dalam kasus korupsi rehabilitasi kawasan hutan lindung di bukit Suligi seluas 250 hektar tahun 2010 yang bersumber dari APBN tahun 2010 sebesar Rp 728. 960.000.Terkait kasus ini Mapolres Rohul telah mengamankan tersangka mantan PNS di Dinas Kehutanan dan dengan barang bukti berupa dokumen salinan foto kopy anggaran.
“kita telah amankan tersangka yang berinisial YR pensiunan dari dinas Kehutanan dan dinas Perkebunan Rohul
yang pada saat itu menjabat sebagai PPK dalam proyek rehabilitasi hutan lindung Bukit suligi, dan Kerugian negara sebesar Rp 117.900.000,”kata Paur Humas Polres Rohul, Ipda Feri.
Selanjutnya dalam komfrensi pers tersebut juga paparkan kasusu pencabulan dengan lima tersangka dengan berbagai modus yang dilakukan diwilayah Mahato, Kabun, Ujung batu dan Rambah Hilir. Dalam kasus ini para tersangka diganjal dengan hukuman 5 tahun penjara.
Korban kasus pencabulan ini adalah anak di bawah umur dengan berbagai modus, dan kasus ini baru di ketahui bulan Agustus 2019, yang mana si korban menceritakan kejadian tersebut ke pada ibunya.dengan kejadian ini ibu korban langsung melaporkan tersangka ke-Polres Rokan Hulu.
Polres rokan hulu telah mengamankan beberapa barang bukti berupa celana dalam serta pakaian korban dan alat penodong korban berupa pistol.
Terkait kasus pencabulan ini,polres rokan hulu menghimbau kepada seluruh masyarakat agar dapat meminimalisir tindakan pencabulan ini.(ratri).