Ojenews.com Kuansing Riau.
Bosatu Nogori Maju,-Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing yang diwakilkan Kasi Intel Kicky Ariyanto,SH.MH menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Penataan Kewenangan desa dan Penyusunan Langkah-langkah Percepatan Penataan Kewenangan desa, di ruang Balai Diklat Kota Teluk Kuantan,Selasa (3/9/2019).
Rakor ini dalam rangka meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas desa, diperlukan penataan Kewenangan Desa sesuai dengan pelaksanaan penugasan dari Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota ke desa.
Kejari Kuansing melalui Kasi Intel Kicky Ariyanto,SH.MH mengatakan,
Kewenangan sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 44 Tahun 2016 ini merupakan salah satu langkah untuk memayungi penyelenggaraan pemerintahan desa.
Kewenangan desa adalah kekuasaan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat.
Disampaikannya, setiap desa ada potensi produk yang bisa dikembangkan melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk meningkatkan perekonomian desa.
Pendirian dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah merupakan perwujudan dari pengelolaan ekonomi produktif desa yang dilakukan secara kooperatif, partisipatif, emansipatif, transparansi, akuntabel, dan sustainable.
Oleh karena itu, perlu upaya serius untuk menjadikan pengelolaan badan usaha tersebut dapat berjalan secara efektif, efisien, profesional dan mandiri
BUMDes merupakan bentuk penguatan terhadap lembaga-lembaga ekonomi desa serta merupakan alat pendayagunaan ekonomi lokal dengan berbagai ragam jenis potensi yang ada di desa.
Kicky menambahkan, DD yang dikelola saat ini cukup besar yakni Rp 200 juta untuk masing-masing desa.
Maka kita minta pembentukan BUMDes ini nantinya juga harus ditunjuk orang-orang yang berkompeten untuk bisa memajukan BUMDes tersebut, dan menjalankan apa yang sudah di RKA
. Kendati demikian, meskipun tiap desa sudah diperintahkan membentuk BUMDes, namun untuk diwilayah Kabupaten Kuansing saat ini baru mencapai 100 desa yang sudah memiliki payung hukumnya.
“Kami akan dorong terus, karena kedepannya dana desa yang digelontorkan pemerintah pusat itu bukan hanya untuk infrastruktur tapi juga diarahkan pada pengembangan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat,”tutup Kicky
.
Sementara Ketua Forum Kepala Desa se-Kuansing Emil Harda menjelaskan, saat ini ada sekitar 118 desa yang belum memiliki BUMDes dari 218 jumlah desa di Kuansing.
Dengan begitu melalui Rapat Koordinasi Penataan Kewenangan Desa ini, desa yang belum melakukan pembentukan BUMDes segera melakukan membentuk BUMDes.
“Apalagi waktu kita tinggal dua minggu lagi mulai dari sekarang,”ujar Emil.
Bagi desa yang telah teranggarkan melalui APBD Perubahan Provinsi Riau dalam bentuk Bantuan Keuangan (Bankeu) sebesar Rp 200 juta untuk masing-masing desa tidak bisa tersalurkan karena tidak memiliki BUMDes” katanya dihadapan Forum Kades se Kabuapten Kuansing.(neneng).