Ojenews.com Pekanbaru Riau,-Keluhan dari masyarakat RW 06, Kelurahan Padang Terubuk, terkait gangguan yang berasal dari Asgard KTV and PUB, mendapat tanggapan serius dari Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Pekanbaru. LAMR mendampingi warga saat mengunjungi kantor DPRD Kota Pekanbaru guna menyampaikan keluhan tersebut.
Semula masyarakat beranggapan Asgard KTV and PUB, yang terletak di Gedung Mal Pekanbaru Extend (dulu dikenal sebagai Plaza Sadira) di Jalan Riau, hanyalah sebuah lounge dan tempat makan. Namun, kini tempat tersebut lebih menyerupai diskotik dengan suara musik yang sangat keras.
“Suara musik mereka benar-benar mengganggu kenyamanan warga sekitar,” kata Riswandi, Karu II LAM Kota Pekanbaru, Selasa (24/10/2023).
LAMR mendukung pertumbuhan investasi di kota, namun menekankan perlunya mentaati peraturan. Riswandi berharap DPRD segera bertindak terkait masalah ini.
“LAMR akan terus mengawal dan memastikan setiap keluhan masyarakat ditangani dengan baik,” jelasnya.
Sementara Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Doni Saputra, mengungkapkan sudah ada kesepakatan bersama Pemerintah Kota Pekanbaru dan instansi terkait. “Semua tempat hiburan di Kota Pekanbaru harus mentaati aturan,” kata Doni.
Ia menambahkan bahwa Asgard KTV and PUB harus beroperasi sesuai dengan izin yang mereka miliki. Komisi I sedang meninjau semua izin yang dimiliki oleh Asgard KTV and PUB.
“Kalau mereka tidak memiliki izin sebagai tempat hiburan malam, mereka harus mengikuti aturan,” tegas Doni.
Dari pihak Asgard KTV and PUB, Wilson selaku pengelola mengatakan bahwa mereka berusaha memberikan yang terbaik bagi pengunjung tanpa mengganggu kenyamanan warga.
“Kami berupaya mengatur agar suara dari dalam tidak mengganggu warga di luar. Tentunya, kami menerima semua kritik dan masukan, termasuk terkait izin operasional dan kami akan segera mengkaji ulang hal tersebut,” pungkas Wilson.(rls humas LAMR Pekanbaru).